Rabu, 15 Agustus 2012

Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1433 H

Pengurus PPNI Kota Semarang
Mengucapkan :

Selamat Idul Fitri
1 Syawal 1433 H
Minal aidzin wal faidzin
Mohon Maaf Lahir & Bathin.

Saatnya Perawat Semarang Setara
Maju bersama..... Sukses Bersama.....
Bravo Perawat Indonesia.



Minggu, 12 Agustus 2012

KARTU TANDA ANGGOTA DAN REGISTRASI TAHUNAN ANGGOTA




  
1. Masa Berlaku Kartu Tanda Anggota adalah  5 tahun sejak awal mendaftar.

2. No Keanggotaan PPNI akan diregistrasi ulang setiap tanggal 1 – 30 Januari setiap awal tahun.

3. Registrasi ulang No Keanggotaan dilakukan dengan melakukan pembayaran Total Rp. 120.000,- dg rincian :
1. Iuran ICN tahunan sebesar Rp. 24.000,-
2. Iuran Keanggotaan tahunan sebesar Rp. 96.000,-
Pembayaran Iuran tersebut dilakukan melalui pengurus komisariat /  sekretariat PPNI kota Semarang . Jl. Pandanaran 79 Semarang. Telp 024 70859847. bagi yg tidak menjadi anggota Komisariat iuran ditransfer ke bank Syariah Mandiri MT Haryono No. Rek 7035957857 a/n Harmoko QQ PPNI Kota Semarang. kemudian bukti transfer dikirim ke email ppni_kotasemarang@yahoo.com.
Atau Calon anggota datang sendiri ke Bank Syariah Mandiri Jl. MT haryono 914 Semarang untuk mengurus KTA anggota dan sekaligus iuran.


Uang Pangkal anggota baru Rp. 25.000,- dan biaya kartu anggota PPNI Rp. 25.000,-

4. Bagi Anggota yang tidak melakukan registrasi ulang tersebut, maka status keanggotaannya akan menjadi anggota pasif.

5. Bila sampai tanggal 30 maret Anggota tetap tidak melakukan registrasi ulang, maka status keanggotaan akan dihapus dari simk PPNI

Detail mengenai Design dan Aturan KTA, bisa dilihat sesuai contoh.

ANGGOTA PPNI DAN PERHITUNGAN SKP

1. Segala bentuk rekomendasi hanya akan diberikan PPNI kepada perawat yang terdaftar secara benar sebagai anggota PPNI

2. SKP yang diperoleh anggota PPNI dari setiap kegiatan pelatihan, seminar ataupun yang lainnya, akan teradministrasi secara  otomatis di database SIMK PPNI dan akan berguna untuk melakukan perpanjangan STR.

3. Bila tidak terdaftar sebagai anggota PPNI, maka secara sistem, SKP yang diperoleh perawat tersebut tidak akan terdata didatabase SIMK PPNI. dan secara administrasi, SKP tersebut tidak akan berguna.

4. PPNI HANYA AKAN MEMBERIKAN REKOMENDASI PERPANJANGAN STR BAGI ANGGOTANYA SAJA. jadi pastikan bahwa anda terdaftar secara benar sebagai anggota PPNI.

MEKANISME PENDAFTARAN ANGGOTA PPNI

 Pendaftaran anggota dapat dilakukan melalui 2 cara, yaitu
a.    Pendaftaran secara individu melalui portal SIM Keanggotaan online
b.    Pendaftaran anggota melalui komisariat terkait atau sekretariat PPNI Kota

Secara mendasar, walaupun anggota melakukan pedaftaran secara online di portal simk , tetapi sebenarnya anggota melakukan pendaftaran di wilayah/kabupaten tempat kerja / tempat tinggalnya.

1. Pendaftaran secara individu dilakukan dengan tahapan berikut :
a. Calon anggota membuka http://simk.inna-ppni.or.id
b. Calon anggota selanjutnya dapat membuka menu pendaftaran anggota
c. Lalu akan muncul form yang dapat diisi sesuai dengan data calon anggota

2. Setelah calon anggota mendaftar, maka selanjutnya calon anggota melakukan pembayaran iuran keanggotaan kepada pengurus komisariat/kabupaten kota

3. Selanjutnya, pengurus kabupaten kota WAJIB menyetorkan pembayaran iuran keanggotaan ke pengurus PPNI Propinsi dan pengurus PPNI Pusat

4. Pengurus kabupaten kota wajib mengirimkan bukti penyetoran iuran keanggotaan anggotanya ke pengurus  PPNI Propinsi dan Pengurus PPNIPusat sebagai dasar Pengurus PPNI propinsi dan PPNI Pusat melakukan verifikasi iuran keanggotaan.

5. Bila PPNI pusat sudah menerima bukti setoran atas iuran keanggotaan dari pengurus PPNI kabupaten, maka bagian SIM Keanggotaan PPNI akan melakukan verifikasi data dan secara komputerisasi, no keanggotaan akan muncul.

6. Bila no keanggotaan telah didapat, calon anggota sudah secara resmi menjadi anggota PPNI

7. Anggota dapat menggunakan no anggota untuk melakukan Log in dengan password standar yang diberikan oleh system

8. Setelah Login, anggota dapat merubah passwordnya.

9. Selanjutnya anggota juga bisa mengecek berapa jumlah SKP yang telah diperolehnya.

10. Anggota dapat melihat informasi detail mengenai :
a. Berita/ News tentang keprofesian
b. Informasi kegiatan ilmiah
c. Informasi lowongan kerja
d. Daftar anggota PPNI di komisariatnya

Selasa, 01 Mei 2012

SYARAT PEMUTIHAN STR

Syarat Pemutihan Surat tanda Registrasi (STR) perawat :
1. Ijazah Terakhir (SPK, akper, ners atau Spesialis keperawatan) legalisir tempat kerja atau sekolah.
2. KTP.
3. phas poto 4x6 = 4 seragam perawat / PPNI bacground merah.

berkas masing - masing rangkap 2 dimasukan dalam map merah.
dikumpulkan ke sekretariat PPNI Kota Semarang
d/a. gedung Rawat Jalan RSUD Tugurejo Semarang.
Jl. Raya Tugurejo Semarang
 contak person Abdul Jalal HP 087832961275 / 024 70329371

Jumat, 06 Januari 2012

Permohonan Surat Ijin Praktek Perawat (SIPP)

Perihal :  Permohonan Surat Ijin Praktek Perawat                                                          Kepada Yth :

                                                                                                                               Kepala Dinas Kesehatan
                                                                                                                                        Kota Semarang
                                                                                                                                           Di
                                                                                                                                            tempat

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                                    :  ………………………………………………
Tempat / Tgl lahir             :  ………………………………………………
Jenis Kelamin                     :  ………………………………………………
Lulusan / Tahun                :  ………………………………………………
Alamat Rumah                  :  ………………………………………………
Dengan ini mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Ijin Praktek Perawat (SIPP) sebagai berikut :
Alamat Praktek                 :  ………………………………………………
Kelurahan / Kecamatan                 :  ………………………………………………
Hari Praktek                       :  ………………………………………………
Jam  Praktek                      :  ………………………………………………
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 148 tahun 2010 tentang praktek perawat mandiri. Sebagai bahan pertimbangan bersama ini kami lampirkan :
  1. Permohonan yang ditujukan KaDinkes Kota Semarang
  2. Foto copy Surat Ijin Perawat (SIP) / Surat Tanda Registrasi (STR)  
  3. Foto kopi Ijazah perawat terakhir (minimal D3 Keperawatan pengalaman kerja 2 tahun)
  4. Foto kopi sertifikat PPGD / BCLS/ BTCLS
  5. Surat Keterangan sehat dari dokter
  6. Pas Photo seragam PPNI bacground merah terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
  7. Foto copy KTP sebanyak 1 lembar.
  8. Surat Pernyataan patuh etik Perawat
  9. Surat Rekomendasi PPNI Kota Semarang
Demikian atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini,kami sampaikan terima kasih.

Semarang, …………………
Pemohon,



_____________________