Selasa, 12 Maret 2013

Mohon jangan hakimi perawat berbuat jahat dan bawel bu Menkes....

“Saya sering dapat SMS yang bilang, perawat
di puskesmas atau daerah ini orangnya jahat,
bawel. Padahal yang kirim SMS itu salah
satunya menteri lho,” kata Menteri Kesehatan,
Nafsiah Mboi pada wartawan health.detik.com
saat peringatan Hari Perempuan Internasional
di Plaza Bapindo Jakarta, Jumat (8/3/2013).
Menarik apa yang disampaikan Menkes pada
media elektronik, bahwa ” Perawat jahat dan
bawel.” yang jadi pertanyaan, apakah benar
demikian?
Ironis memang statement yang dilontarkan
seorang Menkes, masih kontroversial, dulu
pernah mewacanakan kondom gratis, menuai
kritik dari masyarakat, kini (2013)
mengeluarkan lagi pernyataan yang melukai
hati Perawat Indonesia.
Semua tau, bahwa Perawat di bawah naungan
Kementrian Kesehatan. Jika ada Perawat yang
jahat dan bawel, tentunya Menkes sebagai
pemegang otoritas tertinggi di Kemenkes bisa
saja menginstruksikan atau mengintervensi
perawat yang telah berbuat di luar kewajaran,
apalagi telah berbuat jahat, kapan perlu
perawat tersebut di tindak melalui jalur hukum
atau dibekukan izin prakteknya di seluruh
wilayah NKRI.
Menkes sebagai manusia biasa, tak luput dari
kekhilafan, dan juga memiliki hak beropini,
kira-kira, duga-duga di Media. Selaku Perawat juga memiliki hak
beropini lewat organisasi profesi perawat PPNI.
Andai Menkes membenarkan pernyataan
temannya yang juga mentri itu, sangat
disayangkan. Sebaiknya Menkes blusukan ke
wilayah-wilayah terpencil, apakah benar
perawat telah berbuat jahat dan bawel pada
masyarakat. Jika iya, maka binalah mereka,
karena Perawat juga anak buah anda.
Ayo kunjungi Pustu, Puskesmas, lakukan
angket pada masyarakat, tentang ” Kualitas
pelayanan perawat pada masyarakat dalam
meningkatkan derajat kesehatan.” Buktikan
melalui data dan fakta, jika benar perawat
telah berbuat jahat dan bawel, coba pelajari
apa yang melatar belakanginya? agar solusi
terbaik dapat anda telorkan melalui kebijakan.
Mohon jangan hakimi perawat berbuat jahat
dan bawel pada masyarakat. Jika itu pernah
ditemui, ayo di bina jangan diumbar pada
khalayak ramai. Sebab, pernyataan negatif
seorang mentri akan memberi efek buruk yang
luar biasa pada masyarakat.
Ayo Perawat ! teruslah melayani dengan hati,
kalau ada yang jahat dan bawel itu hanya
segelintir oknum.

Kamis, 07 Maret 2013

PPNI PEDULI BENCANA

PPNI Kota Semarang peduli bencana menyerahkan bantuan dan posko bagi warga yang mengalami musibah banjir di kelurahan wonosari kecamatan ngaliyankota semarang

Selasa, 19 Februari 2013

TRANS 7 MINTA MAAF KEPADA PERAWAT INDONESIA DI PROGRAM OVJ


Selasa, 19 Februari 2013 - 09:50:58 WIB
PPNI- Jakarta, 18 februari 2013. Sejawat
perawat Indonesia, Pengurus Pusat PPNI
telah mengadakan pertemuan dengan
Pihak Trans 7 untuk menindaklanjuti
somasi atas tayangan OVJ yang
melecehkan profesi perawat.
Pertemuan yang diadakan di kantor
trans 7 akhirnya membuahkan hasil
dimana Pihak Trans 7 telah meminta
maaf dan melalui acara yang sama,
yaitu Opera van Java (OVJ) yang akan
ditayangkan pada hari selasa, tanggal
19 februari 2013 jam 20.00 juga akan
melakukan permintantaan maaf kepada
seluruh perawat Indonesia dan bagi
perawat indonesia, jangan Lupa
saksikan acara tersebut.
Selain itu, sebagai bagian dari
permintaan maaf tersebut, Pihak trans 7
juga akan melibatkan Perawat melalui
PPNI dalam salah satu program siaran
mereka di Bulan Maret ( ayo kita tunggu
komitmen mereka)
Kita tentu memberikan apresiasi yang
besar kepada Pihak trans 7 atas sikap
“jantan”nya dalam merespon somasi
PPNI tersebut dan tentunya ini menjadi
pelajaran bagi pihak-pihak yang suka
melecehkan profesi perawat bahwa
kami, PPNI tidak akan pernah diam
profesi bila ada yang merendahkan
profesi ini.
Hidup Perawat Indonesia !!!

Rabu, 13 Februari 2013

RUU KEPERAWATAN

Selasa, 12 Februari 2013

Rapat Paripurna Ke-16 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA


MASA SIDANG III TAHUN SIDANG 2012-2013
SELASA 12 FEBRUARI 2013-02-12
Pimpinan Sidang: Priyo Budi Santoso
ACARA:
1.Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan
Keputusan terhadap RUU tentang pencegahan
dan pemberantasan tindak pidana pendanaan
terorisme.
2.Pendapat Fraksi-Fraksi dan pengambilan
keputusan terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi
IX DPR RI tentang Keperawatan menjadi RUU
DPR RI.
Hasil sidang:
Terkait RUU Keperawatan ....para juru bicara
fraksi menyerahkan pandangannya masing2 ke
pimpinan sidang. Semua fraksi di DPR
setuju...secara aklamasi RUU Keperawatan
menjadi RUU Inisiatif DPR untuk dibahas
bersama pemerintah. "apakah Ibu TJIPTANING
setuju? tanya Pak Priyo. Dengan mengangkat
kedua tangannya Bu TJiptaning dari PDIP
menyatakan setuju. "Kalau perlu RUU ini kita
selesaikan tahun 2013" Kata ANSHORY
SIREGAR dari fraksi PKS menambahkan.

Selasa, 05 Februari 2013

REKOMENDASI TKHI DARI PPNI

KEMENTERIAN KESEHATAN RI
MEMBUKA KESEMPATAN KEPADA TENAGA
KESEHATAN DI SELURUH INDONESIA YANG
BERAGAMA ISLAM, UNTUK MENJADI
PETUGAS KESEHATAN HAJI INDONESIA
TAHUN 2013 M/1434H

PPNI HANYA AKAN MEMBERIKAN REKOMENDASI BAGI ANGGOTANYA SAJA. jadi pastikan bahwa anda terdaftar secara benar sebagai anggota PPNI dan sudah lunas pembayaran iuran PPNI selama tahun 2012 sebesar Rp. 120.000,- per anggota.

Pembayaran Iuran tersebut dilakukan melalui pengurus komisariat / sekretariat PPNI kota Semarang . Jl. Pandanaran 79 Semarang. Telp 024 70859847.
bagi yg tidak menjadi anggota Komisariat iuran ditransfer ke bank Syariah Mandiri MT Haryono No. Rek 7035957857 a/n Harmoko QQ PPNI Kota Semarang.
kemudian bukti transfer dikirim ke email ppni_kotasemarang@yahoo.com.

untuk menjadi anggota mengajukan Permohonan KTA (Multifungsi) PPNI bisa daftar langsung ke
Bank MANDIRI Syariah SEmarang KCP MT Haryono Jl. MT Haryono 914 A Semarang (peterongan).
syarat KTA baru / lama :
1. foto copy KTP
2. foto copy Ijazah perawat
3. Mengisi formulir biodata dan aplikasi.
4. Asli KTA lama (bagi yg perpanjangan).
5. Membayar uang pangkal bagi anggota baru sebesar Rp. 25.000,-
6. Mengganti ongkos kartu baru / perpanjangan sebesar Rp. 25.000,
7. tabungan pembukaan rek. kartu PPNI Rp. 50.000,-
-Info lanjut hubunggi Nafis HP. 081326444968

Minggu, 03 Februari 2013

PENGUMUMAN pendaftaran TKHI

PENGUMUMAN pendaftaran TKHI
2013 dan pendaftaran PPIH 2013
bagi warna negara indonesia baik
pegawai negeri maupun pegawai
swasta,
dalam hal ini KEMENTERIAN KESEHATAN RI
MEMBUKA KESEMPATAN KEPADA TENAGA
KESEHATAN DI SELURUH INDONESIA YANG
BERAGAMA ISLAM, UNTUK MENJADI
PETUGAS KESEHATAN HAJI INDONESIA
TAHUN 2013 M/1434H
Adapun persyaratan dalam
pendaftaran TKHI dan Pendaftaran
PPIH tahun 2013 diantaranya adalah
Persyaratan Umum pendaftaran TKHI
2013:
1. Warga Negara Indonesia yang beragama
Islam;
2. Pegawai Negeri (PNS/TNI/POLRI) atau
pegawai tetap di Rumah Sakit/Klinik swasta;
3. Bagi pendaftar yang bekerja di Rumah
Sakit/Klinik Swasta, melampirkan surat izin
operasional Rumah Sakit/Klinik Swasta.
4. Memiliki kompetensi yang dibuktikan
dengan Ijazah;
5. Berusia maksimal 55 tahun;
6. Berbadan sehat dan khusus wanita tidak
dalam keadaan hamil, berdasarkan hasil
medical check up.
7. Berpengalaman kerja sekurang-kurangnya
2 tahun pada tempat yang sama dan
dibuktikan dengan SK penempatan atau
SPMT, dan surat pernyataan pengalaman
bekerja dari atasan langsung dan diketahui
pimpinan instansi;
8. Mendapat persetujuan secara tertulis dari
atasan langsung dan diketahui pimpinan
instansi;
9. Mendapat persetujuan secara tertulis dari
suami;
10. Pasangan Suami-istri tidak boleh
mengajukan lamaran pada musim haji yang
sama;
11. Bersedia tidak memahrami suami-istri,
orang tua dan/atau mertua baik sebagai
petugas maupun jamaah haji;
12. Bersedia ditempatkan dan ditugaskan
sesuai kebutuhan operasional.
13. Tidak sedang terlibat dalam proses
hukum.
Persyaratan Khusus pendaftaran TKHI
2013 :
A. TKHI KLOTER :
1. Dokter :
a. Memiliki Sertifikat kegawat daruratan
medik (ATLS, ACLS, ATCLS, ALS, GELS)
b. Memiliki STR/SIP yang masih berlaku.
c. Memiliki Integritas yang dibuktikan dengan
Surat Keterangan dari Organisasi Profesi
2. Perawat :
a. Perawat, dengan pendidikan minimal
Sekolah Perawat Kesehatan (SPK)
b. Memiliki Sertifikat kegawat daruratan
keperawatan (BTLS, BCLS, BTCLS, BLS,
PPGD, Emergency Nursing)
c. Memiliki STR/SIP yang masih berlaku.
d. Memiliki Integritas yang dibuktikan dengan
Surat Keterangan dari Organisasi Profesi


Info Selanjutnya : htpp://pukeshaji.depkes.go.id