Selasa, 19 Februari 2013
TRANS 7 MINTA MAAF KEPADA PERAWAT INDONESIA DI PROGRAM OVJ
Selasa, 19 Februari 2013 - 09:50:58 WIB
PPNI- Jakarta, 18 februari 2013. Sejawat
perawat Indonesia, Pengurus Pusat PPNI
telah mengadakan pertemuan dengan
Pihak Trans 7 untuk menindaklanjuti
somasi atas tayangan OVJ yang
melecehkan profesi perawat.
Pertemuan yang diadakan di kantor
trans 7 akhirnya membuahkan hasil
dimana Pihak Trans 7 telah meminta
maaf dan melalui acara yang sama,
yaitu Opera van Java (OVJ) yang akan
ditayangkan pada hari selasa, tanggal
19 februari 2013 jam 20.00 juga akan
melakukan permintantaan maaf kepada
seluruh perawat Indonesia dan bagi
perawat indonesia, jangan Lupa
saksikan acara tersebut.
Selain itu, sebagai bagian dari
permintaan maaf tersebut, Pihak trans 7
juga akan melibatkan Perawat melalui
PPNI dalam salah satu program siaran
mereka di Bulan Maret ( ayo kita tunggu
komitmen mereka)
Kita tentu memberikan apresiasi yang
besar kepada Pihak trans 7 atas sikap
“jantan”nya dalam merespon somasi
PPNI tersebut dan tentunya ini menjadi
pelajaran bagi pihak-pihak yang suka
melecehkan profesi perawat bahwa
kami, PPNI tidak akan pernah diam
profesi bila ada yang merendahkan
profesi ini.
Hidup Perawat Indonesia !!!
Rabu, 13 Februari 2013
RUU KEPERAWATAN
MERDEKA.........
DPR telah menyetujui RUU keperawatan untuk dibahas secara lebih rinci untuk kemudian menjadi UU Keperawatan...saat ini BOLA RUU KEPERAWATAN sudah ada di TANGAN PEMERINTAH dalam hal ini adalah KEMENKES...bila KEMENKES MENDUKUNG PERAWAT, maka sungguh akan mudah bagi RUU keperawatan di sahkan menjadi UU, tetapi bila PEMERINTAH TIDAK MENDUKUNG PERAWAT MAJU ...maka jangan harap RUU Keperawatan akan segera di sahkan...jadi Tugas kita sekarang adalah " TUNTUT PEMERINTAH SEGERA MENDUKUNG LANGKAH DPR UNTUK MENGESAHKAN UU KEPERAWATAN...
MAJU BERSAMA SUKSES BERSAMA.....
DPR telah menyetujui RUU keperawatan untuk dibahas secara lebih rinci untuk kemudian menjadi UU Keperawatan...saat ini BOLA RUU KEPERAWATAN sudah ada di TANGAN PEMERINTAH dalam hal ini adalah KEMENKES...bila KEMENKES MENDUKUNG PERAWAT, maka sungguh akan mudah bagi RUU keperawatan di sahkan menjadi UU, tetapi bila PEMERINTAH TIDAK MENDUKUNG PERAWAT MAJU ...maka jangan harap RUU Keperawatan akan segera di sahkan...jadi Tugas kita sekarang adalah " TUNTUT PEMERINTAH SEGERA MENDUKUNG LANGKAH DPR UNTUK MENGESAHKAN UU KEPERAWATAN...
MAJU BERSAMA SUKSES BERSAMA.....
Arti berbagi yang sebenarnya: RUU Keperawatan Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR
www.firmantel.com
Sidang Paripurna DPR RI Selasa (12/2) ini mengesahkan RUU Keperawatan menjadi
Selasa, 12 Februari 2013
Rapat Paripurna Ke-16 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MASA SIDANG III TAHUN SIDANG 2012-2013
SELASA 12 FEBRUARI 2013-02-12
Pimpinan Sidang: Priyo Budi Santoso
ACARA:
1.Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan
Keputusan terhadap RUU tentang pencegahan
dan pemberantasan tindak pidana pendanaan
terorisme.
2.Pendapat Fraksi-Fraksi dan pengambilan
keputusan terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi
IX DPR RI tentang Keperawatan menjadi RUU
DPR RI.
Hasil sidang:
Terkait RUU Keperawatan ....para juru bicara
fraksi menyerahkan pandangannya masing2 ke
pimpinan sidang. Semua fraksi di DPR
setuju...secara aklamasi RUU Keperawatan
menjadi RUU Inisiatif DPR untuk dibahas
bersama pemerintah. "apakah Ibu TJIPTANING
setuju? tanya Pak Priyo. Dengan mengangkat
kedua tangannya Bu TJiptaning dari PDIP
menyatakan setuju. "Kalau perlu RUU ini kita
selesaikan tahun 2013" Kata ANSHORY
SIREGAR dari fraksi PKS menambahkan.
Selasa, 05 Februari 2013
REKOMENDASI TKHI DARI PPNI
KEMENTERIAN KESEHATAN RI
MEMBUKA KESEMPATAN KEPADA TENAGA
KESEHATAN DI SELURUH INDONESIA YANG
BERAGAMA ISLAM, UNTUK MENJADI
PETUGAS KESEHATAN HAJI INDONESIA
TAHUN 2013 M/1434H
PPNI HANYA AKAN MEMBERIKAN REKOMENDASI BAGI ANGGOTANYA SAJA. jadi pastikan bahwa anda terdaftar secara benar sebagai anggota PPNI dan sudah lunas pembayaran iuran PPNI selama tahun 2012 sebesar Rp. 120.000,- per anggota.
Pembayaran Iuran tersebut dilakukan melalui pengurus komisariat / sekretariat PPNI kota Semarang . Jl. Pandanaran 79 Semarang. Telp 024 70859847.
bagi yg tidak menjadi anggota Komisariat iuran ditransfer ke bank Syariah Mandiri MT Haryono No. Rek 7035957857 a/n Harmoko QQ PPNI Kota Semarang.
kemudian bukti transfer dikirim ke email ppni_kotasemarang@yahoo.com.
untuk menjadi anggota mengajukan Permohonan KTA (Multifungsi) PPNI bisa daftar langsung ke
Bank MANDIRI Syariah SEmarang KCP MT Haryono Jl. MT Haryono 914 A Semarang (peterongan).
syarat KTA baru / lama :
1. foto copy KTP
2. foto copy Ijazah perawat
3. Mengisi formulir biodata dan aplikasi.
4. Asli KTA lama (bagi yg perpanjangan).
5. Membayar uang pangkal bagi anggota baru sebesar Rp. 25.000,-
6. Mengganti ongkos kartu baru / perpanjangan sebesar Rp. 25.000,
7. tabungan pembukaan rek. kartu PPNI Rp. 50.000,-
-Info lanjut hubunggi Nafis HP. 081326444968
MEMBUKA KESEMPATAN KEPADA TENAGA
KESEHATAN DI SELURUH INDONESIA YANG
BERAGAMA ISLAM, UNTUK MENJADI
PETUGAS KESEHATAN HAJI INDONESIA
TAHUN 2013 M/1434H
PPNI HANYA AKAN MEMBERIKAN REKOMENDASI BAGI ANGGOTANYA SAJA. jadi pastikan bahwa anda terdaftar secara benar sebagai anggota PPNI dan sudah lunas pembayaran iuran PPNI selama tahun 2012 sebesar Rp. 120.000,- per anggota.
Pembayaran Iuran tersebut dilakukan melalui pengurus komisariat / sekretariat PPNI kota Semarang . Jl. Pandanaran 79 Semarang. Telp 024 70859847.
bagi yg tidak menjadi anggota Komisariat iuran ditransfer ke bank Syariah Mandiri MT Haryono No. Rek 7035957857 a/n Harmoko QQ PPNI Kota Semarang.
kemudian bukti transfer dikirim ke email ppni_kotasemarang@yahoo.com.
untuk menjadi anggota mengajukan Permohonan KTA (Multifungsi) PPNI bisa daftar langsung ke
Bank MANDIRI Syariah SEmarang KCP MT Haryono Jl. MT Haryono 914 A Semarang (peterongan).
syarat KTA baru / lama :
1. foto copy KTP
2. foto copy Ijazah perawat
3. Mengisi formulir biodata dan aplikasi.
4. Asli KTA lama (bagi yg perpanjangan).
5. Membayar uang pangkal bagi anggota baru sebesar Rp. 25.000,-
6. Mengganti ongkos kartu baru / perpanjangan sebesar Rp. 25.000,
7. tabungan pembukaan rek. kartu PPNI Rp. 50.000,-
-Info lanjut hubunggi Nafis HP. 081326444968
Minggu, 03 Februari 2013
PENGUMUMAN pendaftaran TKHI
PENGUMUMAN pendaftaran TKHI
2013 dan pendaftaran PPIH 2013
bagi warna negara indonesia baik
pegawai negeri maupun pegawai
swasta,
dalam hal ini KEMENTERIAN KESEHATAN RI
MEMBUKA KESEMPATAN KEPADA TENAGA
KESEHATAN DI SELURUH INDONESIA YANG
BERAGAMA ISLAM, UNTUK MENJADI
PETUGAS KESEHATAN HAJI INDONESIA
TAHUN 2013 M/1434H
Adapun persyaratan dalam
pendaftaran TKHI dan Pendaftaran
PPIH tahun 2013 diantaranya adalah
Persyaratan Umum pendaftaran TKHI
2013:
1. Warga Negara Indonesia yang beragama
Islam;
2. Pegawai Negeri (PNS/TNI/POLRI) atau
pegawai tetap di Rumah Sakit/Klinik swasta;
3. Bagi pendaftar yang bekerja di Rumah
Sakit/Klinik Swasta, melampirkan surat izin
operasional Rumah Sakit/Klinik Swasta.
4. Memiliki kompetensi yang dibuktikan
dengan Ijazah;
5. Berusia maksimal 55 tahun;
6. Berbadan sehat dan khusus wanita tidak
dalam keadaan hamil, berdasarkan hasil
medical check up.
7. Berpengalaman kerja sekurang-kurangnya
2 tahun pada tempat yang sama dan
dibuktikan dengan SK penempatan atau
SPMT, dan surat pernyataan pengalaman
bekerja dari atasan langsung dan diketahui
pimpinan instansi;
8. Mendapat persetujuan secara tertulis dari
atasan langsung dan diketahui pimpinan
instansi;
9. Mendapat persetujuan secara tertulis dari
suami;
10. Pasangan Suami-istri tidak boleh
mengajukan lamaran pada musim haji yang
sama;
11. Bersedia tidak memahrami suami-istri,
orang tua dan/atau mertua baik sebagai
petugas maupun jamaah haji;
12. Bersedia ditempatkan dan ditugaskan
sesuai kebutuhan operasional.
13. Tidak sedang terlibat dalam proses
hukum.
Persyaratan Khusus pendaftaran TKHI
2013 :
A. TKHI KLOTER :
1. Dokter :
a. Memiliki Sertifikat kegawat daruratan
medik (ATLS, ACLS, ATCLS, ALS, GELS)
b. Memiliki STR/SIP yang masih berlaku.
c. Memiliki Integritas yang dibuktikan dengan
Surat Keterangan dari Organisasi Profesi
2. Perawat :
a. Perawat, dengan pendidikan minimal
Sekolah Perawat Kesehatan (SPK)
b. Memiliki Sertifikat kegawat daruratan
keperawatan (BTLS, BCLS, BTCLS, BLS,
PPGD, Emergency Nursing)
c. Memiliki STR/SIP yang masih berlaku.
d. Memiliki Integritas yang dibuktikan dengan
Surat Keterangan dari Organisasi Profesi
Info Selanjutnya : htpp://pukeshaji.depkes.go.id
2013 dan pendaftaran PPIH 2013
bagi warna negara indonesia baik
pegawai negeri maupun pegawai
swasta,
dalam hal ini KEMENTERIAN KESEHATAN RI
MEMBUKA KESEMPATAN KEPADA TENAGA
KESEHATAN DI SELURUH INDONESIA YANG
BERAGAMA ISLAM, UNTUK MENJADI
PETUGAS KESEHATAN HAJI INDONESIA
TAHUN 2013 M/1434H
Adapun persyaratan dalam
pendaftaran TKHI dan Pendaftaran
PPIH tahun 2013 diantaranya adalah
Persyaratan Umum pendaftaran TKHI
2013:
1. Warga Negara Indonesia yang beragama
Islam;
2. Pegawai Negeri (PNS/TNI/POLRI) atau
pegawai tetap di Rumah Sakit/Klinik swasta;
3. Bagi pendaftar yang bekerja di Rumah
Sakit/Klinik Swasta, melampirkan surat izin
operasional Rumah Sakit/Klinik Swasta.
4. Memiliki kompetensi yang dibuktikan
dengan Ijazah;
5. Berusia maksimal 55 tahun;
6. Berbadan sehat dan khusus wanita tidak
dalam keadaan hamil, berdasarkan hasil
medical check up.
7. Berpengalaman kerja sekurang-kurangnya
2 tahun pada tempat yang sama dan
dibuktikan dengan SK penempatan atau
SPMT, dan surat pernyataan pengalaman
bekerja dari atasan langsung dan diketahui
pimpinan instansi;
8. Mendapat persetujuan secara tertulis dari
atasan langsung dan diketahui pimpinan
instansi;
9. Mendapat persetujuan secara tertulis dari
suami;
10. Pasangan Suami-istri tidak boleh
mengajukan lamaran pada musim haji yang
sama;
11. Bersedia tidak memahrami suami-istri,
orang tua dan/atau mertua baik sebagai
petugas maupun jamaah haji;
12. Bersedia ditempatkan dan ditugaskan
sesuai kebutuhan operasional.
13. Tidak sedang terlibat dalam proses
hukum.
Persyaratan Khusus pendaftaran TKHI
2013 :
A. TKHI KLOTER :
1. Dokter :
a. Memiliki Sertifikat kegawat daruratan
medik (ATLS, ACLS, ATCLS, ALS, GELS)
b. Memiliki STR/SIP yang masih berlaku.
c. Memiliki Integritas yang dibuktikan dengan
Surat Keterangan dari Organisasi Profesi
2. Perawat :
a. Perawat, dengan pendidikan minimal
Sekolah Perawat Kesehatan (SPK)
b. Memiliki Sertifikat kegawat daruratan
keperawatan (BTLS, BCLS, BTCLS, BLS,
PPGD, Emergency Nursing)
c. Memiliki STR/SIP yang masih berlaku.
d. Memiliki Integritas yang dibuktikan dengan
Surat Keterangan dari Organisasi Profesi
Info Selanjutnya : htpp://pukeshaji.depkes.go.id
Langganan:
Postingan (Atom)