Jumat, 14 Maret 2014
Peran Perawat Dalam BPJS
Sangat susah memang memberikan
penghargaan kepada profesi perawat, ketika
perawat sendiri masih bingung
mendefinisikan tentang apa yang dilakukan
oleh mereka. Di Indonesia sampai hari ini
belum ada nomenclatur yang disepakati
sebagai klasifikasi tindakan perawat. Padahal
klasifikasi ini yang dijadikan dasar untuk
membuat clinical pathway dan penentuan
tarif perawatan.
Bagaimana dengan pemberlakuan JKN yang
sudah dilounching per 1 Januari 2014, dimana
tarif pelayanan di rumah sakit adalah tarif
paket INACBG’s? Sebenarnya kasus ini bukan
hanya akan terjadi di 1 Januari 2014 itu, tapi
semenjak pemerintah memberlakukan tarif
paket dengan INA DRG 9 tahun yang lalu, hak
perawatpun tidak jelas seperti apa.
Yang menentukan besaran tarif itu tidak bisa
disalahkan juga, karena mereka dalam
menentukan tarif juga sudah menggunakan
data empiris yang cukup banyak.
Persoalannya, apakah peran perawat di
dalam tarif paket itu sudah tercover sebagai
sebuah profesi yang layak dihargai? dan
bagaimana mereka menghargai perawat,
kalau ternyata kita sendiri tak mampu
menunjukan aktifitas kita yang sangat
banyak. Mengapa tak mampu menunjukan
aktifitas kita? Jawabannya sudah jelas,
karena kita tidak memiliki “nama” terhadap
aktifitas kita yang sangat banyak itu.

Label:
akses,
BPJS,
jasa pelayanan,
Perawat
Kamis, 06 Maret 2014
Nasib RUU Keperawatan Kini
Oleh Nugroho Kuncoro Yudho
WAKTU kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat 20092014 sebentar lagi usai. Isi Senayan dalam tahun ini sebagian besar akan berubah menjadi wajahwajah baru dan lugu. Wajah yang di pelupuk matanya bersinar keluguan dan kesungguhan un tuk mengabdi pada negara, pada kon stituen yang memilih mereka atau pada rakyat yang telah memberi suaranya, sebagaimana harapan yang dilontar kan Iwan Fals untuk para wakil raky at: “Saudara dipilih bukan dilotre, mes ki kami tak kenal siapa saudara.” Para wakil rakyat ini sangat diharap kan dapat menyepakati peraturan atau undangundang yang mengakomoda si kepentingan negara serta mengayomi dan melindungi rakyat. Mereka bukan sekelompok orang atau kepentingan. Un dangundang yang dihasilkan pun har us mempunyai kualitas tinggi, sehing ga tidak perlu direvisi setiap saat, apa lagi bertentangan dengan UndangUn dang Dasar. Walaupun demikian, pembahasan un dangundang tersebut tidak semestinya macet di tengah jalan alias tidak sele sai dalam masa kerja anggota DPR yang hanya lima tahun. Apalagi jika UU itu merupakan peninggalan anggota DPR masa kerja sebelumnya, tentu ini akan menjadi tanda tanya besar. Hal itu terjadi pada Rancangan Un dangUndang Keperawatan. RUU Keper awatan telah masuk ke Senayan sejak masa kerja anggota DPR 2004 – 2009, tetapi hingga kini nasibnya tak jelas. Akhirakhir ini, hampir tidak terdengar adanya pembahasan RUU tersebut di DPR, padahal targetnya akhir 2013 telah disahkan. Kenyataannya hingga masuk 2014 semakin tidak jelas. Hal ini men jadi pertanyaan, apakah anggota DPR memerlukan “sesajen” untuk menggol kan RUU menjadi UU? Masih segar dalam ingatan ketika pas al 115 ayat 3 UndangUndang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (pasal terkait zat adiktif dalam tembakau) ter cecer (baca: hilang) di jalan, ketika diba wa dari DPR ke Istana. Hal ini menun jukkan adanya mafia perundangun dangan di negeri ini. Mafia ini bergerak maju tak gentar membela yang bayar. Ini fakta. Tidak semua rakyat di negeri ini berkemanusiaan yang adil dan be radab. Tidak semua orang di negeri ini ingin mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kembali ke RUU Keperawatan, yang sejak 2009 diusulkan dan hingga kini masih dalam tarik ulur dan belum disah kan. RUU Keperawatan diyakini dapat menjadi penguat dan pelindung bagi pro fesi perawat. Berdasarkan analisis beber apa ahli keperawatan dan kalangan DPR sendiri, RUU ini sangat ditakutkan oleh Kementerian Kesehatan dan sebagian profesi kesehatan lain, terutama dokter. Mengapa? Pertama, dengan adanya UndangUn dang Keperawatan, maka sebagian ke wenangan Kementerian Kesehatan akan beralih ke konsil dan kolegium keper awatan, seperti pengiriman TKI perawat ke luar negeri, pengelolaan pendidikan keperawatan dan registrasi perawat. Kedua, dengan kuatnya profesi per awat, maka akan berdampak pada se jajarnya profesi perawat dengan dokter yang selama ini dapat dikatakan seb agai kemitraan semu atau bahkan ka lau diambil istilah kasar seperti “maji kan” dan “pembantu”. Jikalau ada suatu profesi yang melak sanakan pekerjaan profesi lain dan di anggap legal, tentu itu adalah profesi perawat. Jika ada profesi yang bekerja menunggu instruksi profesi lain, tentu itu adalah perawat. Jika ada profesi yang ditugasi mengerjakan pekerjaan profe si lain, tentu itu juga adalah perawat. Bagaimana tidak. Perawat beker ja di rumah sakit 24 jam, tidak han ya merawat tetapi juga melakukan tin dakan medis seperti menyuntik, mem beri obat, dan memasang infus, kadang kadang juga menulis resep sesuai nase hat dokter yang kerap malas datang ke rumah sakit dan hanya memberi resep via telepon. Selama 24 jam, perawat ber tugas di ruangruang perawatan. Pasien datang dan seringkali harus menunggu kunjungan dokter selama 2 x 24 jam. Perawat di puskesmas juga demiki an. Tidak jarang dokter yang bertugas datang telat dan pulang cepat. Walha sil, perawat yang melakukan anamnesa, diagnosa (menyimpulkan penyakit) dan terapi (meresepkan obat) pasien. Perawat (berdasarkan info dari beberapa teman perawat) sebenarnya enggan melaku kannya jika tidak terpaksa. Terpaksa karena dokternya datang telat atau tidak ada. Temanteman perawat pernah me nyampaikan kepada saya, mungkinkah pasien yang datang itu kita suruh pu lang atau ke puskesmas lain dengan ala san tidak ada dokternya. Bahkan, tidak jarang pimpinan institu si kesehatan mendelegasikan kewenan gan mendiagnosis dan mengobati – yang semestinya wewenang dan tanggung jaw ab dokter – kepada perawat. Dengan kon disi tersebut, bagaimana mungkin kita menutup praktik ilegal perawat berkedok mantra dalam hal mengobati pasien se mentara di institusi pemerintah sendiri, perawat ditugasi mengobati. Memang harus diakui, profesi ke sehatan yang multifungsi adalah per awat, entah karena dianggap mampu atau karena dianggap profesi pemban tu. Bagaimana tidak, dalam hal pengo batan sudah dapat dipastikan apabila tidak ada dokter, maka yang mengoba ti adalah perawat. Ternyata, di institu si kesehatan (terutama di puskesmas), apabila tidak ada tenaga profesi kesehat an lainnya, maka pekerjaan, tugas dan tanggung jawab profesi kesehatan men jadi tugas dan tanggung jawab perawat. Puskesmas saat ini mempunyai 6 pro gram dasar yang dikenal dengan “basic six”, terdiri dari promosi kesehatan, pe nyehatan lingkungan, peningkatan gizi, pelayanan kesehatan ibu dan anak ter masuk KB, penanggulangan penyakit termasuk imunisasi dan pengobatan. Apabila ditinjau dari segi fungsional ke sehatan, maka program promosi kese hatan menjadi tanggung jawab penyuluh kesehatan masyarakat, penyehatan ling kungan menjadi tanggung jawab sanitar ian, peningkatan gizi menjadi tanggung jawab nutrisionis, pelayanan kesehat an ibu dan anak termasuk KB menjadi tanggung jawab bidan, penanggulangan penyakit menjadi tanggung jawab epide miolog dan entomolog, serta imunisasi dan pengobatan menjadi tanggung jaw ab dokter. Sedangkan perawat mempu nyai program perawatan kesehatan ma syarakat yang saat ini hanya merupak an program pengembangan atau pro gram terintegrasi dengan program lain nya. Ironisnya, ketika profesi atau fung sional kesehatan terkait program terse but (6 program pokok puskesmas) tidak ada, maka yang menjadi pemain peng ganti adalah perawat. Sementara itu, tugas utama perawat tidak ada yang menggantikannya apabi la perawatnya berhalangan. Sedangkan dari segi etika profesi atau hukum, per awat tidak memliki perlindungan. Apa bila terjadi sesuatu terkait pekerjaannya yang tidak sesuai dengan profesinya, maka ini dapat dikategorikan malpraktik. RUU Keperawatan diharapkan dapat memperjelas dan mempertegas batasan dan standar profesi perawat, serta mem beri perlindungan terhadap profesi per awat. Dengan UU Keperawatan, diharap kan tidak ada lagi kesewenangwenan gan atau monopoli profesi lain terha dap profesi perawat. Di sisi lain, den gan adanya UU Keperawatan, seorang perawat dituntut untuk taat hukum dan mengembangkan ilmu pengetahuan ter kait profesinya. Tidak ada lagi perawat yang beker ja tanpa mengetahui apa yang menjadi kewenangannya. Tidak ada lagi per awat yang menjadi pembantu profesi lain. Bahkan, jika memungkinkan pro gram perawatan kesehatan masyarakat (perkesmas) menjadi program dasar di puskesmas, sehingga perawatan komu nitas sebagai istilah baru dari perkesmas dapat menjadi program impian seorang perawat di puskesmas. Permasalahannya sekarang adalah RUU Keperawatan masih tarik ulur, ti dak jelas kapan terwujud. Pekerjaan rumah wakil rakyat 2004 – 2009 yang dilanjutkan oleh periode 2009 – 2014 untuk membahas dan mengesahkan UU tersebut belum berakhir. Lantas, mampukah mereka mewujud kan UU tersebut? Kita hanya bisa berharap dan berdoa. Walaupun waktu kerja mereka hanya menghitung bulan, semoga mimpi dan harapan perawat untuk mempunyai pa yung hukum berupa UU dapat terwujud.
Jumat, 14 Februari 2014
Syarat Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP)
SYARAT IJIN PRAKTEK PERAWAT
1. Foto copy Surat Ijin Perawat (SIP) / Surat Tanda Registrasi (STR)
2. Foto kopi Ijazah perawat terakhir (Min. AKPER)
3. Foto kopi sertifikat PPGD / BCLS/ BTCLS / Pelatihan Kompetensi Keperawatan
4. Surat Keterangan sehat dari dokter.
5. Pas Photo seragam PPNI terbaru ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar
6. Foto copy KTP masih berlaku.
Surat Pernyataan patuh etik Perawat
7. Denah Ruangan Tempat Praktek
8. Rekomendasi PPNI Kota Semarang mpy Kartu Anggota PPNI & bayar iuran satu tahun terakhir)
9. Berkas 2 rangkap dlm map merah.
10. Administrasi Iuran Visitasi & transportasi tim PPNI Rp. 400.000
Kontak Sekretariat PPNI Kota Semarang 024-70859847.
Minggu, 09 Februari 2014
Pendaftaran PKHI 2014
Pendaftaran TKHI PPIH 2014
Rekrutmen PKHI Petugas Kesehatan Haji
Indonesia 2014 / 1435 H akan resmi
diumumkan oleh pemerintah dalam hal ini
adalah Kementrian Kesehatan Republik
Indonesia nantinya akan diinformasikan
pada laman website puskeshaji.depkes.go.id
pada waktu yang telah ditentukan. Dan
tentunya sahabat-sahabat yang bertugas
dalam bidang kesehatan tidak akan
melewatkan kesempatan untuk mengikuti
seleksi penerimaan pendaftaran TKHI PPIH
Tahun 2014 ini nantinya.
Memang untuk saat ini belum ada
pengumuman resmi mengenai informasi
rekrutmen tenaga kesehatan haji Indonesia
untuk tahun 2014 ini. Tetapi belajar dari
pengalaman pada pendaftaran tenaga
kesehatan haji tahun 2013 kemarin
pendaftaran dibuka pada bulan Februari
sehingga resminya akan dibuka pula pada
bulan kurang lebih pada bulan Pebruari 2014
ini.
Seperti yang dilansir dari laman website
puskeshaji.depkes.go.id/rekrutmen ternyata
agar pelaksanaan Ibadah Haji di Tahun ini
berjalan dengan lancar dan sukses maka
untuk itu dalam rangka penyempurnaan
penyelenggaraan kesehatan haji, maka
pendaftaran sebagai Petugas Kesehatan Haji
Indonesia telah dapat dilakukan untuk
rentang masa tugas tahun 2014, 2015 dan
atau 2016.
Sehingga dalam hal ini maka para pendaftar
dan juga peminat untuk menjadi PPIH
maupun TKHI di tahun 2014 ini ketika akan
melakukan pendaftaran, maka setiap
peminat dipersyaratkan memiliki akun. Satu
orang hanya dapat memiliki satu akun dan
berlaku untuk periode rekrutmen selanjutnya.
Pembuatan akun dapat dilakukan sepanjang
tahun.
Berikut adalah Tahapan Rekrutmen Tenaga
Kesehatan Haji Tahun 2014 :
1. Pembuatan akun peminat.
2. Pengambilan nomor formulir (NF).
3. Pemberkasan (cetak NR, kelengkapan
berkas) dan pengiriman ke PO BOX.
4. Seleksi Potensi dan Adminitrasi.
5. Nominasi Peserta dan Pemeriksaan
Psikometri.
6. Nominasi Peserta Latih.
7. Pelatihan Kompetensi.
8. Pelatihan Integrasi.
9. Penetapan sebagai petugas.
10. Pengerahan/Penugasan.
Pengalaman di tahun 2013 pendaftaran
Tenaga Kesehatan Haji Indonesia dan juga
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji PPIH
nantinya akan terdiri dari formasi tenaga
kesehatan seperti halnya Dokter Spesialis,
Dokter Umum, Perawat, Analisis Kesehatan,
Rekam Medik, Radiografer, Tehnik
Elektromedik, Nutrisionis dan Dietisian,
Apoteker dan asisten apoteker, Sanitasi
Surveilans.
Berikut adalah Persyaratan Pendaftaran
TKHI PPIH yang ada di dalam pengumuman
Pendaftaran Tenaga Kesehatan Haji Tahun
2013 yang bisa paling tidak dijadikan acuan
untuk melengkapi persyaratan nantinya pada
Rekrutmen PKHI Petugas Kesehatan Haji
Indonesia 2014 dan akan di update setelah
pengumuman resminya diberikan oleh
Kementrian Kesehatan.
A. TKHI KLOTER :
Dokter :
Memiliki Sertifikat Kegawat
Daruratan medik (ATLS,
ACLS, ATCLS, ALS, GELS).
Memiliki STR/SIP yang
masih berlaku.
Memiliki Integritas yang
dibuktikan dengan Surat
Keterangan dari Organisasi
Profesi.
Perawat :
Perawat, dengan pendidikan
minimal Sekolah Perawat
Kesehatan (SPK).
Memiliki Sertifikat kegawat
daruratan keperawatan
(BTLS, BCLS, BTCLS, BLS,
PPGD, Emergency Nursing)
Memiliki STR/SIP (Surat
Ijin Perawat) yang masih
berlaku.
Memiliki Integritas yang
dibuktikan dengan Surat
Keterangan dari Organisasi
Profesi
B. PPIH ARAB SAUDI BIDANG KESEHATAN.
Berikut syarat pendaftaran untuk tenaga bagi
pendaftaran PPIH di tahun 2013 adalah :
1. Dokter/Dokter Gigi : Memiliki STR/SIP
yang masih berlaku.
2. Khusus Dokter Umum : Memiliki
Sertifikat kegawat daruratan medik
(ATLS, ACLS, ATCLS, ALS, GELS).
3. Khusus Dokter Umum, diutamakan
bekerja di Unit IGD, ICU,ICCU.
4. Dokter Gigi, diutamakan bekerja di Unit
Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut.
5. Memiliki Integritas yang dibuktikan
dengan Surat Keterangan dari Organisasi
Profesi
6. Dokter Spesialis : Memiliki STR/SIP yang
masih berlaku.
7. Dokter Spesialis Penyakit Dalam,
Spesialis Paru, Spesialis Jantung dan
Pembuluh Darah, Spesialis Saraf,
Spesialis Kedokteran Jiwa, Spesialis
Bedah dan Spesialis Anestesi.
8. Diutamakan bekerja di Unit Pelayanan
Kesehatan.
9. Memiliki Integritas yang dibuktikan
dengan Surat Keterangan dari Organisasi
Profesi
Perawat :
Perawat, minimal
pendidikan D3 Keperawatan.
Memiliki STR/SIP yang
masih berlaku.
Memiliki Sertifikat kegawat
daruratan Keperawatan
(BTLS, BCLS, BTCLS, BLS,
PPGD, Emergency Nursing).
Diutamakan bekerja di Unit
IGD,ICU,ICCU, IW
(Intermediate Ward),
Perawatan Geriatric dan
Psikiatri.
Memiliki Integritas yang
dibuktikan dengan Surat
Keterangan dari Organisasi
Profesi
Analis Kesehatan :
Minimal pendidikan D3
Analis Kesehatan.
Diutamakan bekerja di
Instalasi Laboratorium
Rekam Medik :
Minimal Pendidikan D3
Rekam Medik.
Diutamakan bekerja di Unit
Rekam Medik Rumah Sakit.
Mahir menggunakan
Program Microsoft Office
pada computer
Radiografer :
Minimal Pendidikan D3
Penata Rontgen atau
Radiodiagnostik.
Diutamakan bekerja di Unit
Pelayanan Radiologi Rumah
Sakit.
Mahir menggunakan
Program Microsoft Office
pada computer
Teknik Elektromedik :
Minimal Pendidikan D3
Teknik Elektromedik
Diutamakan bekerja di Unit
Pelayanan Elektromedik
Mahir menggunakan
Program Microsoft Office
pada computer
Nutrisionis dan Dietisian :
Minimal Pendidikan D3 Gizi
Diutamakan bekerja sebagai
ahli dietetic di Rumah Sakit.
Mahir menggunakan
Program Microsoft Office
pada computer.
Tenaga Kefarmasian :
Minimal pendidikan D3
Farmasi
Memiliki STR/SIP yang
masih berlaku.
Diutamakan bekerja di
Instalasi Farmasi/Apotik.
Mahir menggunakan
Program Microsoft Office
dan Jaringan Internet pada
computer.
Sanitasi Surveilans :
Minimal Pendidikan S1
Kesehatan Masyarakat.
Diutamakan bekerja di
Bidang Epidemiologi atau
Sanitasi.
Mahir menggunakan
Program Microsoft Office
dan Jaringan Internet pada
computer.
Semoga nantinya pelaksanaan Ibadah Haji
2014 akan berjalan dengan lancar. Dan
Jamaah haji akan mendapatkan Pahala Haji
Mabrur demikian pula dengan keseluruhan
tenaga dan petugas kesehatan yang
diterjunkan dalam rangka membantu
pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci untuk
tahun 1435 H ini aamiin...aamiin.
Untuk sahabat-sahabat yang berminat untuk
mendaftar silakan untuk selalu memantau
perkambangan terbaru mengenai info tenaga
kesehatan haji ini di dalam link tautan
laman website berikut ini :
puskeshaji.depkes.go.id dan juga laman
website untuk melakukan pendaftaran dan
mengetahui informasi rekrutmen tenaga
kesehatan haji Indonesia di link tautan
berikut ini : puskeshaji.depkes.go.id/
rekrutmen .
Sabtu, 08 Februari 2014
Jiwa Korsa Perawat Indonesia
Jiwa Korsa Perawat Indonesia
by : Harmoko,S.Kep.Ns.MH(Kes).
Rapl Linton dalam bukunya (THE STUDY OF
MAN) mengatakan bahwa L’ESPRIT DE CORPS
adalah THE DEVELOPMENT OF CONSIOUNESS,
AFEELING OF UNITY. Jiwa korsa adalah
semangat keakraban dalam korps atau corps
geest. Jiwa korsa adalah kesadaran korps,
perasaan kesatuan, perasaan kekitaan, suatu
kecintaan terhadap perhimpunan atau
organisasi. Tetapi kebanggaan itu secara
wajar, tidak berlebihan, tidak membabi buta.
Sedangkan Staplekamps jr. Le luit derat dalam
tulisan berjudul corps geest (demilitaire
spectator, 1952) mengemukakan bahwa
pengertian jiwa korsa terdiri dari faktor –
faktor :
Rasa hormat, rasa hormat pribadi dan rasa
hormat pada organisasi/korps.
Setia. setia kepada sumpah, janji dan tradisi
kesatuan serta kawan – kawan satu korps.
Kesadaran. Terutama kesadaran bersama,
bangga untuk menjadi anggota korps.
TIDAK MEMENTINGKAN DIRI SENDIRI DAN
SIAP BERKORBAN UNTUK KEPENTINGAN
YANG LEBIH BESAR.
mungkin jiwa korsa ini seperti konsep
ashabiyah-nya ibnu khaldun (1332-1406)
dalam bukunya yang terkenal muqadimah yang
diartikan sebagai rasa senasib
sepenanggunngan, perasaan solidaritas,
semangat kesatuan (korps), kesadaran kolektif
dsb-nya.
Jiwa korsa yang kuat tidak mudah padam
selama didalam korps. Di dalam jiwa korsa
terkandung di dalamnya loyalitas, merasa ikut
memiliki, merasa bertanggung jawab, ingin
mengikuti pasang surut serta perkembangan
korps-nya. Seorang yang memiliki jiwa korsa
tinggi pasti penuh inisiatif, tetapi tahu akan
kedudukan, wewenang dan tugas-tugasnya.
Jiwa korsa yang murni dan sejati akan
menimbulkan sikap terbuka menerima saran
dan kritik, tidak membela kesalahan tetapi
justru mengusahakan sesuatu pada proporsi
yang sebenarnya. Mau menegur atau
memperbaiki sesama warga korps yang
berbuat tidak baik dan bukan menutupi
kesalahanya, dan berani mawas diri. Dan
mengenai loyalitas perlu diartikan lebih luas
disamping kepada korps, loyalitas mengandung
pengertian pula bahwa apa yang diperbuat
harus memberikan manfaat atau kebaikan
dimanapun ia berada.
PERANAN JIWA KORSA
Jiwa korsa bukan hanya penting dikalangan
militer saja, tetapi juga diorganisasi manapun
termasuk Perawat.
Jiwa korsa yang baik akan menciptakan
disiplin ketertiban, moril dan motifasi, tentu
saja juga akan meningkatkan ketrampilan
profesinya, karena merasa malu apabila tidak
mampu. Seorang anggota korps yang benar-
benar memiliki jiwa korsa yang tinggi akan
menunjukan penampilan yang gagah (tidak
loyo dan merendahkan semangat), berani dan
segala tingkah lakunya selalu terpuji, karena
jiwa korsanya itu telah jadi stimulan untuk
menjaga nama baik korpsnya. “ SEORANG
YANG INGIN MEMPEROLEH PENGERTIAN
YANG MENDALAM MENGENAI DASAR-DASAR
ILMU MEDAN HARUS MENGERTI L’ESPRIT DE
CORPS “ (VON CLAUSEWITZ).
Jiwa korsalah yang menimbulkan semangat, keberanian dan
tekad dlam menghadapi medan perang dalam
perjuangan Undang - Undang Keperawatan.
Merdeka...
Label:
Jiwa Korsa,
Perawat,
UU Keperawatan
Jumat, 07 Februari 2014
Seminar Nasional Keperawatan
Seminar Perawat Praktik Mandiri : Peluang dan Tantangan Perawat Praktik di tahun 2014
Hari / Tanggal :Sabtu 22 Februari 2014
Jam : 08.00 - 14.00 WIB
Tempat : Hotel @HOM (****)
Jl. Pandanaran 119 Simpanglima Semarang
Narasumber :
1. Komisi IX (Kesehatan )DPR RI
2. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
3. BPJS Regional Semarang / Jawa Tengah
4. Ketua PPNI Jawa Tengah
Biaya :
- Peserta Rp. 100.000,- (200 peserta)
- Mahasiswa Rp. 75.000,- (50 peserta)
Fasilitas : Sertifikat 1 SKP PPNI, Coffee Break ,Lunch & Seminar Kit plus Majalah Kesehatan Nasional "SINERGI"
Pendaftaran Hub:
Sekretariat Panitia Seminar di Jl. Kusumanegara 88 Semarang (depan Ganesha Operation jalan Sriwijaya Semarang)
Telpon. 024 -8448652
Kontak Person ISNA HP 085.6280.3964.

Info Lowongan Kerja Perawat
LOWONGAN KERJA PERAWAT
RS. di ABUDHABI (Salary up to Rp. 25 JT)
PERSYARATAN :
- Pria/Wanita
- Pendidikan S1 Keperawatan (BSn + Ners)
- Dokumen: Curiculum Vitae (English) FC
Ijazah S1+ners ; transkrip, FC Ktp, photo 4x6
(background putih)
BENEFIT :- Gaji :5.500 - 6.500 DIRHAM
annual leave , accomodation provide by
hospital.
JOB OPPORTUNITY- Jumlah Perawat : 100
Perawat-
Untuk Posisi : Medical - Surgical - Emergency
Room Nurses. ICCU / ICU / NICU- HD - OT.
Hubungi :Nursing And Healthcare DivisionPT.
Tenriawaru Indah Abadi (Elite International
Recruitment)
Rukan Duren Tiga No. 7FJl. Duren Tiga Raya
Kav. 6-7Pancoran, Jakarta 12760
IndonesiaTel. +6221 791 883 87 (Hunting)
+6282 113 487 322 +62815 4222 1522
+62877 0553 6422
Email: siswantomuhtasor@gmail.ComPin Bb:
24d03517
or Mr.Nur M (0858888883383/087889075000)
nurmartono@eliteintlrecruit.com
Kamis, 06 Februari 2014
Apa Diperjuangkan Dari Undang Undang Keperawatan?
Selasa, 12 Maret 2013
Mohon jangan hakimi perawat berbuat jahat dan bawel bu Menkes....
“Saya sering dapat SMS yang bilang, perawat
di puskesmas atau daerah ini orangnya jahat,
bawel. Padahal yang kirim SMS itu salah
satunya menteri lho,” kata Menteri Kesehatan,
Nafsiah Mboi pada wartawan health.detik.com
saat peringatan Hari Perempuan Internasional
di Plaza Bapindo Jakarta, Jumat (8/3/2013).
Menarik apa yang disampaikan Menkes pada
media elektronik, bahwa ” Perawat jahat dan
bawel.” yang jadi pertanyaan, apakah benar
demikian?
Ironis memang statement yang dilontarkan
seorang Menkes, masih kontroversial, dulu
pernah mewacanakan kondom gratis, menuai
kritik dari masyarakat, kini (2013)
mengeluarkan lagi pernyataan yang melukai
hati Perawat Indonesia.
Semua tau, bahwa Perawat di bawah naungan
Kementrian Kesehatan. Jika ada Perawat yang
jahat dan bawel, tentunya Menkes sebagai
pemegang otoritas tertinggi di Kemenkes bisa
saja menginstruksikan atau mengintervensi
perawat yang telah berbuat di luar kewajaran,
apalagi telah berbuat jahat, kapan perlu
perawat tersebut di tindak melalui jalur hukum
atau dibekukan izin prakteknya di seluruh
wilayah NKRI.
Menkes sebagai manusia biasa, tak luput dari
kekhilafan, dan juga memiliki hak beropini,
kira-kira, duga-duga di Media. Selaku Perawat juga memiliki hak
beropini lewat organisasi profesi perawat PPNI.
Andai Menkes membenarkan pernyataan
temannya yang juga mentri itu, sangat
disayangkan. Sebaiknya Menkes blusukan ke
wilayah-wilayah terpencil, apakah benar
perawat telah berbuat jahat dan bawel pada
masyarakat. Jika iya, maka binalah mereka,
karena Perawat juga anak buah anda.
Ayo kunjungi Pustu, Puskesmas, lakukan
angket pada masyarakat, tentang ” Kualitas
pelayanan perawat pada masyarakat dalam
meningkatkan derajat kesehatan.” Buktikan
melalui data dan fakta, jika benar perawat
telah berbuat jahat dan bawel, coba pelajari
apa yang melatar belakanginya? agar solusi
terbaik dapat anda telorkan melalui kebijakan.
Mohon jangan hakimi perawat berbuat jahat
dan bawel pada masyarakat. Jika itu pernah
ditemui, ayo di bina jangan diumbar pada
khalayak ramai. Sebab, pernyataan negatif
seorang mentri akan memberi efek buruk yang
luar biasa pada masyarakat.
Ayo Perawat ! teruslah melayani dengan hati,
kalau ada yang jahat dan bawel itu hanya
segelintir oknum.
di puskesmas atau daerah ini orangnya jahat,
bawel. Padahal yang kirim SMS itu salah
satunya menteri lho,” kata Menteri Kesehatan,
Nafsiah Mboi pada wartawan health.detik.com
saat peringatan Hari Perempuan Internasional
di Plaza Bapindo Jakarta, Jumat (8/3/2013).
Menarik apa yang disampaikan Menkes pada
media elektronik, bahwa ” Perawat jahat dan
bawel.” yang jadi pertanyaan, apakah benar
demikian?
Ironis memang statement yang dilontarkan
seorang Menkes, masih kontroversial, dulu
pernah mewacanakan kondom gratis, menuai
kritik dari masyarakat, kini (2013)
mengeluarkan lagi pernyataan yang melukai
hati Perawat Indonesia.
Semua tau, bahwa Perawat di bawah naungan
Kementrian Kesehatan. Jika ada Perawat yang
jahat dan bawel, tentunya Menkes sebagai
pemegang otoritas tertinggi di Kemenkes bisa
saja menginstruksikan atau mengintervensi
perawat yang telah berbuat di luar kewajaran,
apalagi telah berbuat jahat, kapan perlu
perawat tersebut di tindak melalui jalur hukum
atau dibekukan izin prakteknya di seluruh
wilayah NKRI.
Menkes sebagai manusia biasa, tak luput dari
kekhilafan, dan juga memiliki hak beropini,
kira-kira, duga-duga di Media. Selaku Perawat juga memiliki hak
beropini lewat organisasi profesi perawat PPNI.
Andai Menkes membenarkan pernyataan
temannya yang juga mentri itu, sangat
disayangkan. Sebaiknya Menkes blusukan ke
wilayah-wilayah terpencil, apakah benar
perawat telah berbuat jahat dan bawel pada
masyarakat. Jika iya, maka binalah mereka,
karena Perawat juga anak buah anda.
Ayo kunjungi Pustu, Puskesmas, lakukan
angket pada masyarakat, tentang ” Kualitas
pelayanan perawat pada masyarakat dalam
meningkatkan derajat kesehatan.” Buktikan
melalui data dan fakta, jika benar perawat
telah berbuat jahat dan bawel, coba pelajari
apa yang melatar belakanginya? agar solusi
terbaik dapat anda telorkan melalui kebijakan.
Mohon jangan hakimi perawat berbuat jahat
dan bawel pada masyarakat. Jika itu pernah
ditemui, ayo di bina jangan diumbar pada
khalayak ramai. Sebab, pernyataan negatif
seorang mentri akan memberi efek buruk yang
luar biasa pada masyarakat.
Ayo Perawat ! teruslah melayani dengan hati,
kalau ada yang jahat dan bawel itu hanya
segelintir oknum.
Kamis, 07 Maret 2013
PPNI PEDULI BENCANA
PPNI
Kota Semarang peduli bencana menyerahkan bantuan dan posko bagi warga
yang mengalami musibah banjir di kelurahan wonosari kecamatan
ngaliyankota semarang
Selasa, 19 Februari 2013
TRANS 7 MINTA MAAF KEPADA PERAWAT INDONESIA DI PROGRAM OVJ
Selasa, 19 Februari 2013 - 09:50:58 WIB
PPNI- Jakarta, 18 februari 2013. Sejawat
perawat Indonesia, Pengurus Pusat PPNI
telah mengadakan pertemuan dengan
Pihak Trans 7 untuk menindaklanjuti
somasi atas tayangan OVJ yang
melecehkan profesi perawat.
Pertemuan yang diadakan di kantor
trans 7 akhirnya membuahkan hasil
dimana Pihak Trans 7 telah meminta
maaf dan melalui acara yang sama,
yaitu Opera van Java (OVJ) yang akan
ditayangkan pada hari selasa, tanggal
19 februari 2013 jam 20.00 juga akan
melakukan permintantaan maaf kepada
seluruh perawat Indonesia dan bagi
perawat indonesia, jangan Lupa
saksikan acara tersebut.
Selain itu, sebagai bagian dari
permintaan maaf tersebut, Pihak trans 7
juga akan melibatkan Perawat melalui
PPNI dalam salah satu program siaran
mereka di Bulan Maret ( ayo kita tunggu
komitmen mereka)
Kita tentu memberikan apresiasi yang
besar kepada Pihak trans 7 atas sikap
“jantan”nya dalam merespon somasi
PPNI tersebut dan tentunya ini menjadi
pelajaran bagi pihak-pihak yang suka
melecehkan profesi perawat bahwa
kami, PPNI tidak akan pernah diam
profesi bila ada yang merendahkan
profesi ini.
Hidup Perawat Indonesia !!!
Rabu, 13 Februari 2013
RUU KEPERAWATAN
MERDEKA.........
DPR telah menyetujui RUU keperawatan untuk dibahas secara lebih rinci untuk kemudian menjadi UU Keperawatan...saat ini BOLA RUU KEPERAWATAN sudah ada di TANGAN PEMERINTAH dalam hal ini adalah KEMENKES...bila KEMENKES MENDUKUNG PERAWAT, maka sungguh akan mudah bagi RUU keperawatan di sahkan menjadi UU, tetapi bila PEMERINTAH TIDAK MENDUKUNG PERAWAT MAJU ...maka jangan harap RUU Keperawatan akan segera di sahkan...jadi Tugas kita sekarang adalah " TUNTUT PEMERINTAH SEGERA MENDUKUNG LANGKAH DPR UNTUK MENGESAHKAN UU KEPERAWATAN...
MAJU BERSAMA SUKSES BERSAMA.....
DPR telah menyetujui RUU keperawatan untuk dibahas secara lebih rinci untuk kemudian menjadi UU Keperawatan...saat ini BOLA RUU KEPERAWATAN sudah ada di TANGAN PEMERINTAH dalam hal ini adalah KEMENKES...bila KEMENKES MENDUKUNG PERAWAT, maka sungguh akan mudah bagi RUU keperawatan di sahkan menjadi UU, tetapi bila PEMERINTAH TIDAK MENDUKUNG PERAWAT MAJU ...maka jangan harap RUU Keperawatan akan segera di sahkan...jadi Tugas kita sekarang adalah " TUNTUT PEMERINTAH SEGERA MENDUKUNG LANGKAH DPR UNTUK MENGESAHKAN UU KEPERAWATAN...
MAJU BERSAMA SUKSES BERSAMA.....

Arti berbagi yang sebenarnya: RUU Keperawatan Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR
www.firmantel.com
Sidang Paripurna DPR RI Selasa (12/2) ini mengesahkan RUU Keperawatan menjadi
Selasa, 12 Februari 2013
Rapat Paripurna Ke-16 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MASA SIDANG III TAHUN SIDANG 2012-2013
SELASA 12 FEBRUARI 2013-02-12
Pimpinan Sidang: Priyo Budi Santoso
ACARA:
1.Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan
Keputusan terhadap RUU tentang pencegahan
dan pemberantasan tindak pidana pendanaan
terorisme.
2.Pendapat Fraksi-Fraksi dan pengambilan
keputusan terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi
IX DPR RI tentang Keperawatan menjadi RUU
DPR RI.
Hasil sidang:
Terkait RUU Keperawatan ....para juru bicara
fraksi menyerahkan pandangannya masing2 ke
pimpinan sidang. Semua fraksi di DPR
setuju...secara aklamasi RUU Keperawatan
menjadi RUU Inisiatif DPR untuk dibahas
bersama pemerintah. "apakah Ibu TJIPTANING
setuju? tanya Pak Priyo. Dengan mengangkat
kedua tangannya Bu TJiptaning dari PDIP
menyatakan setuju. "Kalau perlu RUU ini kita
selesaikan tahun 2013" Kata ANSHORY
SIREGAR dari fraksi PKS menambahkan.
Selasa, 05 Februari 2013
REKOMENDASI TKHI DARI PPNI
KEMENTERIAN KESEHATAN RI
MEMBUKA KESEMPATAN KEPADA TENAGA
KESEHATAN DI SELURUH INDONESIA YANG
BERAGAMA ISLAM, UNTUK MENJADI
PETUGAS KESEHATAN HAJI INDONESIA
TAHUN 2013 M/1434H
PPNI HANYA AKAN MEMBERIKAN REKOMENDASI BAGI ANGGOTANYA SAJA. jadi pastikan bahwa anda terdaftar secara benar sebagai anggota PPNI dan sudah lunas pembayaran iuran PPNI selama tahun 2012 sebesar Rp. 120.000,- per anggota.
Pembayaran Iuran tersebut dilakukan melalui pengurus komisariat / sekretariat PPNI kota Semarang . Jl. Pandanaran 79 Semarang. Telp 024 70859847.
bagi yg tidak menjadi anggota Komisariat iuran ditransfer ke bank Syariah Mandiri MT Haryono No. Rek 7035957857 a/n Harmoko QQ PPNI Kota Semarang.
kemudian bukti transfer dikirim ke email ppni_kotasemarang@yahoo.com.
untuk menjadi anggota mengajukan Permohonan KTA (Multifungsi) PPNI bisa daftar langsung ke
Bank MANDIRI Syariah SEmarang KCP MT Haryono Jl. MT Haryono 914 A Semarang (peterongan).
syarat KTA baru / lama :
1. foto copy KTP
2. foto copy Ijazah perawat
3. Mengisi formulir biodata dan aplikasi.
4. Asli KTA lama (bagi yg perpanjangan).
5. Membayar uang pangkal bagi anggota baru sebesar Rp. 25.000,-
6. Mengganti ongkos kartu baru / perpanjangan sebesar Rp. 25.000,
7. tabungan pembukaan rek. kartu PPNI Rp. 50.000,-
-Info lanjut hubunggi Nafis HP. 081326444968
MEMBUKA KESEMPATAN KEPADA TENAGA
KESEHATAN DI SELURUH INDONESIA YANG
BERAGAMA ISLAM, UNTUK MENJADI
PETUGAS KESEHATAN HAJI INDONESIA
TAHUN 2013 M/1434H
PPNI HANYA AKAN MEMBERIKAN REKOMENDASI BAGI ANGGOTANYA SAJA. jadi pastikan bahwa anda terdaftar secara benar sebagai anggota PPNI dan sudah lunas pembayaran iuran PPNI selama tahun 2012 sebesar Rp. 120.000,- per anggota.
Pembayaran Iuran tersebut dilakukan melalui pengurus komisariat / sekretariat PPNI kota Semarang . Jl. Pandanaran 79 Semarang. Telp 024 70859847.
bagi yg tidak menjadi anggota Komisariat iuran ditransfer ke bank Syariah Mandiri MT Haryono No. Rek 7035957857 a/n Harmoko QQ PPNI Kota Semarang.
kemudian bukti transfer dikirim ke email ppni_kotasemarang@yahoo.com.
untuk menjadi anggota mengajukan Permohonan KTA (Multifungsi) PPNI bisa daftar langsung ke
Bank MANDIRI Syariah SEmarang KCP MT Haryono Jl. MT Haryono 914 A Semarang (peterongan).
syarat KTA baru / lama :
1. foto copy KTP
2. foto copy Ijazah perawat
3. Mengisi formulir biodata dan aplikasi.
4. Asli KTA lama (bagi yg perpanjangan).
5. Membayar uang pangkal bagi anggota baru sebesar Rp. 25.000,-
6. Mengganti ongkos kartu baru / perpanjangan sebesar Rp. 25.000,
7. tabungan pembukaan rek. kartu PPNI Rp. 50.000,-
-Info lanjut hubunggi Nafis HP. 081326444968
Minggu, 03 Februari 2013
PENGUMUMAN pendaftaran TKHI
PENGUMUMAN pendaftaran TKHI
2013 dan pendaftaran PPIH 2013
bagi warna negara indonesia baik
pegawai negeri maupun pegawai
swasta,
dalam hal ini KEMENTERIAN KESEHATAN RI
MEMBUKA KESEMPATAN KEPADA TENAGA
KESEHATAN DI SELURUH INDONESIA YANG
BERAGAMA ISLAM, UNTUK MENJADI
PETUGAS KESEHATAN HAJI INDONESIA
TAHUN 2013 M/1434H
Adapun persyaratan dalam
pendaftaran TKHI dan Pendaftaran
PPIH tahun 2013 diantaranya adalah
Persyaratan Umum pendaftaran TKHI
2013:
1. Warga Negara Indonesia yang beragama
Islam;
2. Pegawai Negeri (PNS/TNI/POLRI) atau
pegawai tetap di Rumah Sakit/Klinik swasta;
3. Bagi pendaftar yang bekerja di Rumah
Sakit/Klinik Swasta, melampirkan surat izin
operasional Rumah Sakit/Klinik Swasta.
4. Memiliki kompetensi yang dibuktikan
dengan Ijazah;
5. Berusia maksimal 55 tahun;
6. Berbadan sehat dan khusus wanita tidak
dalam keadaan hamil, berdasarkan hasil
medical check up.
7. Berpengalaman kerja sekurang-kurangnya
2 tahun pada tempat yang sama dan
dibuktikan dengan SK penempatan atau
SPMT, dan surat pernyataan pengalaman
bekerja dari atasan langsung dan diketahui
pimpinan instansi;
8. Mendapat persetujuan secara tertulis dari
atasan langsung dan diketahui pimpinan
instansi;
9. Mendapat persetujuan secara tertulis dari
suami;
10. Pasangan Suami-istri tidak boleh
mengajukan lamaran pada musim haji yang
sama;
11. Bersedia tidak memahrami suami-istri,
orang tua dan/atau mertua baik sebagai
petugas maupun jamaah haji;
12. Bersedia ditempatkan dan ditugaskan
sesuai kebutuhan operasional.
13. Tidak sedang terlibat dalam proses
hukum.
Persyaratan Khusus pendaftaran TKHI
2013 :
A. TKHI KLOTER :
1. Dokter :
a. Memiliki Sertifikat kegawat daruratan
medik (ATLS, ACLS, ATCLS, ALS, GELS)
b. Memiliki STR/SIP yang masih berlaku.
c. Memiliki Integritas yang dibuktikan dengan
Surat Keterangan dari Organisasi Profesi
2. Perawat :
a. Perawat, dengan pendidikan minimal
Sekolah Perawat Kesehatan (SPK)
b. Memiliki Sertifikat kegawat daruratan
keperawatan (BTLS, BCLS, BTCLS, BLS,
PPGD, Emergency Nursing)
c. Memiliki STR/SIP yang masih berlaku.
d. Memiliki Integritas yang dibuktikan dengan
Surat Keterangan dari Organisasi Profesi
Info Selanjutnya : htpp://pukeshaji.depkes.go.id
2013 dan pendaftaran PPIH 2013
bagi warna negara indonesia baik
pegawai negeri maupun pegawai
swasta,
dalam hal ini KEMENTERIAN KESEHATAN RI
MEMBUKA KESEMPATAN KEPADA TENAGA
KESEHATAN DI SELURUH INDONESIA YANG
BERAGAMA ISLAM, UNTUK MENJADI
PETUGAS KESEHATAN HAJI INDONESIA
TAHUN 2013 M/1434H
Adapun persyaratan dalam
pendaftaran TKHI dan Pendaftaran
PPIH tahun 2013 diantaranya adalah
Persyaratan Umum pendaftaran TKHI
2013:
1. Warga Negara Indonesia yang beragama
Islam;
2. Pegawai Negeri (PNS/TNI/POLRI) atau
pegawai tetap di Rumah Sakit/Klinik swasta;
3. Bagi pendaftar yang bekerja di Rumah
Sakit/Klinik Swasta, melampirkan surat izin
operasional Rumah Sakit/Klinik Swasta.
4. Memiliki kompetensi yang dibuktikan
dengan Ijazah;
5. Berusia maksimal 55 tahun;
6. Berbadan sehat dan khusus wanita tidak
dalam keadaan hamil, berdasarkan hasil
medical check up.
7. Berpengalaman kerja sekurang-kurangnya
2 tahun pada tempat yang sama dan
dibuktikan dengan SK penempatan atau
SPMT, dan surat pernyataan pengalaman
bekerja dari atasan langsung dan diketahui
pimpinan instansi;
8. Mendapat persetujuan secara tertulis dari
atasan langsung dan diketahui pimpinan
instansi;
9. Mendapat persetujuan secara tertulis dari
suami;
10. Pasangan Suami-istri tidak boleh
mengajukan lamaran pada musim haji yang
sama;
11. Bersedia tidak memahrami suami-istri,
orang tua dan/atau mertua baik sebagai
petugas maupun jamaah haji;
12. Bersedia ditempatkan dan ditugaskan
sesuai kebutuhan operasional.
13. Tidak sedang terlibat dalam proses
hukum.
Persyaratan Khusus pendaftaran TKHI
2013 :
A. TKHI KLOTER :
1. Dokter :
a. Memiliki Sertifikat kegawat daruratan
medik (ATLS, ACLS, ATCLS, ALS, GELS)
b. Memiliki STR/SIP yang masih berlaku.
c. Memiliki Integritas yang dibuktikan dengan
Surat Keterangan dari Organisasi Profesi
2. Perawat :
a. Perawat, dengan pendidikan minimal
Sekolah Perawat Kesehatan (SPK)
b. Memiliki Sertifikat kegawat daruratan
keperawatan (BTLS, BCLS, BTCLS, BLS,
PPGD, Emergency Nursing)
c. Memiliki STR/SIP yang masih berlaku.
d. Memiliki Integritas yang dibuktikan dengan
Surat Keterangan dari Organisasi Profesi
Info Selanjutnya : htpp://pukeshaji.depkes.go.id
Rabu, 15 Agustus 2012
Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1433 H
Pengurus PPNI Kota Semarang
Mengucapkan :
Selamat Idul Fitri
1 Syawal 1433 H
Minal aidzin wal faidzin
Mohon Maaf Lahir & Bathin.
Saatnya Perawat Semarang Setara
Maju bersama..... Sukses Bersama.....
Bravo Perawat Indonesia.
Mengucapkan :
Selamat Idul Fitri
1 Syawal 1433 H
Minal aidzin wal faidzin
Mohon Maaf Lahir & Bathin.
Saatnya Perawat Semarang Setara
Maju bersama..... Sukses Bersama.....
Bravo Perawat Indonesia.
Minggu, 12 Agustus 2012
KARTU TANDA ANGGOTA DAN REGISTRASI TAHUNAN ANGGOTA
1. Masa Berlaku Kartu Tanda Anggota adalah 5 tahun sejak awal mendaftar.
2. No Keanggotaan PPNI akan diregistrasi ulang setiap tanggal 1 – 30 Januari setiap awal tahun.
3. Registrasi ulang No Keanggotaan dilakukan dengan melakukan pembayaran Total Rp. 120.000,- dg rincian :
1. Iuran ICN tahunan sebesar Rp. 24.000,-
2. Iuran Keanggotaan tahunan sebesar Rp. 96.000,-
Pembayaran Iuran tersebut dilakukan melalui pengurus komisariat / sekretariat PPNI kota Semarang . Jl. Pandanaran 79 Semarang. Telp 024 70859847. bagi yg tidak menjadi anggota Komisariat iuran ditransfer ke bank Syariah Mandiri MT Haryono No. Rek 7035957857 a/n Harmoko QQ PPNI Kota Semarang. kemudian bukti transfer dikirim ke email ppni_kotasemarang@yahoo.com.
Atau Calon anggota datang sendiri ke Bank Syariah Mandiri Jl. MT haryono 914 Semarang untuk mengurus KTA anggota dan sekaligus iuran.
Uang Pangkal anggota baru Rp. 25.000,- dan biaya kartu anggota PPNI Rp. 25.000,-
4. Bagi Anggota yang tidak melakukan registrasi ulang tersebut, maka status keanggotaannya akan menjadi anggota pasif.
5. Bila sampai tanggal 30 maret Anggota tetap tidak melakukan registrasi ulang, maka status keanggotaan akan dihapus dari simk PPNI
Detail mengenai Design dan Aturan KTA, bisa dilihat sesuai contoh.
ANGGOTA PPNI DAN PERHITUNGAN SKP
1. Segala bentuk rekomendasi hanya akan diberikan PPNI kepada perawat yang terdaftar secara benar sebagai anggota PPNI
2. SKP yang diperoleh anggota PPNI dari setiap kegiatan pelatihan, seminar ataupun yang lainnya, akan teradministrasi secara otomatis di database SIMK PPNI dan akan berguna untuk melakukan perpanjangan STR.
3. Bila tidak terdaftar sebagai anggota PPNI, maka secara sistem, SKP yang diperoleh perawat tersebut tidak akan terdata didatabase SIMK PPNI. dan secara administrasi, SKP tersebut tidak akan berguna.
4. PPNI HANYA AKAN MEMBERIKAN REKOMENDASI PERPANJANGAN STR BAGI ANGGOTANYA SAJA. jadi pastikan bahwa anda terdaftar secara benar sebagai anggota PPNI.
MEKANISME PENDAFTARAN ANGGOTA PPNI
Pendaftaran anggota dapat dilakukan melalui 2 cara, yaitu
a. Pendaftaran secara individu melalui portal SIM Keanggotaan online
b. Pendaftaran anggota melalui komisariat terkait atau sekretariat PPNI Kota
Secara mendasar, walaupun anggota melakukan pedaftaran secara online di portal simk , tetapi sebenarnya anggota melakukan pendaftaran di wilayah/kabupaten tempat kerja / tempat tinggalnya.
1. Pendaftaran secara individu dilakukan dengan tahapan berikut :
a. Calon anggota membuka http://simk.inna-ppni.or.id
b. Calon anggota selanjutnya dapat membuka menu pendaftaran anggota
c. Lalu akan muncul form yang dapat diisi sesuai dengan data calon anggota
2. Setelah calon anggota mendaftar, maka selanjutnya calon anggota melakukan pembayaran iuran keanggotaan kepada pengurus komisariat/kabupaten kota
3. Selanjutnya, pengurus kabupaten kota WAJIB menyetorkan pembayaran iuran keanggotaan ke pengurus PPNI Propinsi dan pengurus PPNI Pusat
4. Pengurus kabupaten kota wajib mengirimkan bukti penyetoran iuran keanggotaan anggotanya ke pengurus PPNI Propinsi dan Pengurus PPNIPusat sebagai dasar Pengurus PPNI propinsi dan PPNI Pusat melakukan verifikasi iuran keanggotaan.
5. Bila PPNI pusat sudah menerima bukti setoran atas iuran keanggotaan dari pengurus PPNI kabupaten, maka bagian SIM Keanggotaan PPNI akan melakukan verifikasi data dan secara komputerisasi, no keanggotaan akan muncul.
6. Bila no keanggotaan telah didapat, calon anggota sudah secara resmi menjadi anggota PPNI
7. Anggota dapat menggunakan no anggota untuk melakukan Log in dengan password standar yang diberikan oleh system
8. Setelah Login, anggota dapat merubah passwordnya.
9. Selanjutnya anggota juga bisa mengecek berapa jumlah SKP yang telah diperolehnya.
10. Anggota dapat melihat informasi detail mengenai :
a. Berita/ News tentang keprofesian
b. Informasi kegiatan ilmiah
c. Informasi lowongan kerja
d. Daftar anggota PPNI di komisariatnya
a. Pendaftaran secara individu melalui portal SIM Keanggotaan online
b. Pendaftaran anggota melalui komisariat terkait atau sekretariat PPNI Kota
Secara mendasar, walaupun anggota melakukan pedaftaran secara online di portal simk , tetapi sebenarnya anggota melakukan pendaftaran di wilayah/kabupaten tempat kerja / tempat tinggalnya.
1. Pendaftaran secara individu dilakukan dengan tahapan berikut :
a. Calon anggota membuka http://simk.inna-ppni.or.id
b. Calon anggota selanjutnya dapat membuka menu pendaftaran anggota
c. Lalu akan muncul form yang dapat diisi sesuai dengan data calon anggota
2. Setelah calon anggota mendaftar, maka selanjutnya calon anggota melakukan pembayaran iuran keanggotaan kepada pengurus komisariat/kabupaten kota
3. Selanjutnya, pengurus kabupaten kota WAJIB menyetorkan pembayaran iuran keanggotaan ke pengurus PPNI Propinsi dan pengurus PPNI Pusat
4. Pengurus kabupaten kota wajib mengirimkan bukti penyetoran iuran keanggotaan anggotanya ke pengurus PPNI Propinsi dan Pengurus PPNIPusat sebagai dasar Pengurus PPNI propinsi dan PPNI Pusat melakukan verifikasi iuran keanggotaan.
5. Bila PPNI pusat sudah menerima bukti setoran atas iuran keanggotaan dari pengurus PPNI kabupaten, maka bagian SIM Keanggotaan PPNI akan melakukan verifikasi data dan secara komputerisasi, no keanggotaan akan muncul.
6. Bila no keanggotaan telah didapat, calon anggota sudah secara resmi menjadi anggota PPNI
7. Anggota dapat menggunakan no anggota untuk melakukan Log in dengan password standar yang diberikan oleh system
8. Setelah Login, anggota dapat merubah passwordnya.
9. Selanjutnya anggota juga bisa mengecek berapa jumlah SKP yang telah diperolehnya.
10. Anggota dapat melihat informasi detail mengenai :
a. Berita/ News tentang keprofesian
b. Informasi kegiatan ilmiah
c. Informasi lowongan kerja
d. Daftar anggota PPNI di komisariatnya
Selasa, 01 Mei 2012
SYARAT PEMUTIHAN STR
Syarat Pemutihan Surat tanda Registrasi (STR) perawat :
1. Ijazah Terakhir (SPK, akper, ners atau Spesialis keperawatan) legalisir tempat kerja atau sekolah.
2. KTP.
3. phas poto 4x6 = 4 seragam perawat / PPNI bacground merah.
berkas masing - masing rangkap 2 dimasukan dalam map merah.
dikumpulkan ke sekretariat PPNI Kota Semarang
d/a. gedung Rawat Jalan RSUD Tugurejo Semarang.
Jl. Raya Tugurejo Semarang
contak person Abdul Jalal HP 087832961275 / 024 70329371
1. Ijazah Terakhir (SPK, akper, ners atau Spesialis keperawatan) legalisir tempat kerja atau sekolah.
2. KTP.
3. phas poto 4x6 = 4 seragam perawat / PPNI bacground merah.
berkas masing - masing rangkap 2 dimasukan dalam map merah.
dikumpulkan ke sekretariat PPNI Kota Semarang
d/a. gedung Rawat Jalan RSUD Tugurejo Semarang.
Jl. Raya Tugurejo Semarang
contak person Abdul Jalal HP 087832961275 / 024 70329371
Jumat, 06 Januari 2012
Permohonan Surat Ijin Praktek Perawat (SIPP)
Perihal : Permohonan Surat Ijin Praktek Perawat Kepada Yth :
Kepala Dinas Kesehatan
Kota Semarang
Di
tempat
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ………………………………………………
Tempat / Tgl lahir : ………………………………………………
Jenis Kelamin : ………………………………………………
Lulusan / Tahun : ………………………………………………
Alamat Rumah : ………………………………………………
Dengan ini mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Ijin Praktek Perawat (SIPP) sebagai berikut :
Alamat Praktek : ………………………………………………
Kelurahan / Kecamatan : ………………………………………………
Hari Praktek : ………………………………………………
Jam Praktek : ………………………………………………
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 148 tahun 2010 tentang praktek perawat mandiri. Sebagai bahan pertimbangan bersama ini kami lampirkan :
Semarang, …………………
Pemohon,
_____________________
Kepala Dinas Kesehatan
Kota Semarang
Di
tempat
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ………………………………………………
Tempat / Tgl lahir : ………………………………………………
Jenis Kelamin : ………………………………………………
Lulusan / Tahun : ………………………………………………
Alamat Rumah : ………………………………………………
Dengan ini mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Ijin Praktek Perawat (SIPP) sebagai berikut :
Alamat Praktek : ………………………………………………
Kelurahan / Kecamatan : ………………………………………………
Hari Praktek : ………………………………………………
Jam Praktek : ………………………………………………
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 148 tahun 2010 tentang praktek perawat mandiri. Sebagai bahan pertimbangan bersama ini kami lampirkan :
- Permohonan yang ditujukan KaDinkes Kota Semarang
- Foto copy Surat Ijin Perawat (SIP) / Surat Tanda Registrasi (STR)
- Foto kopi Ijazah perawat terakhir (minimal D3 Keperawatan pengalaman kerja 2 tahun)
- Foto kopi sertifikat PPGD / BCLS/ BTCLS
- Surat Keterangan sehat dari dokter
- Pas Photo seragam PPNI bacground merah terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
- Foto copy KTP sebanyak 1 lembar.
- Surat Pernyataan patuh etik Perawat
- Surat Rekomendasi PPNI Kota Semarang
Semarang, …………………
Pemohon,
_____________________
Langganan:
Postingan (Atom)






