Minggu, 12 Agustus 2012

KARTU TANDA ANGGOTA DAN REGISTRASI TAHUNAN ANGGOTA




  
1. Masa Berlaku Kartu Tanda Anggota adalah  5 tahun sejak awal mendaftar.

2. No Keanggotaan PPNI akan diregistrasi ulang setiap tanggal 1 – 30 Januari setiap awal tahun.

3. Registrasi ulang No Keanggotaan dilakukan dengan melakukan pembayaran Total Rp. 120.000,- dg rincian :
1. Iuran ICN tahunan sebesar Rp. 24.000,-
2. Iuran Keanggotaan tahunan sebesar Rp. 96.000,-
Pembayaran Iuran tersebut dilakukan melalui pengurus komisariat /  sekretariat PPNI kota Semarang . Jl. Pandanaran 79 Semarang. Telp 024 70859847. bagi yg tidak menjadi anggota Komisariat iuran ditransfer ke bank Syariah Mandiri MT Haryono No. Rek 7035957857 a/n Harmoko QQ PPNI Kota Semarang. kemudian bukti transfer dikirim ke email ppni_kotasemarang@yahoo.com.
Atau Calon anggota datang sendiri ke Bank Syariah Mandiri Jl. MT haryono 914 Semarang untuk mengurus KTA anggota dan sekaligus iuran.


Uang Pangkal anggota baru Rp. 25.000,- dan biaya kartu anggota PPNI Rp. 25.000,-

4. Bagi Anggota yang tidak melakukan registrasi ulang tersebut, maka status keanggotaannya akan menjadi anggota pasif.

5. Bila sampai tanggal 30 maret Anggota tetap tidak melakukan registrasi ulang, maka status keanggotaan akan dihapus dari simk PPNI

Detail mengenai Design dan Aturan KTA, bisa dilihat sesuai contoh.

ANGGOTA PPNI DAN PERHITUNGAN SKP

1. Segala bentuk rekomendasi hanya akan diberikan PPNI kepada perawat yang terdaftar secara benar sebagai anggota PPNI

2. SKP yang diperoleh anggota PPNI dari setiap kegiatan pelatihan, seminar ataupun yang lainnya, akan teradministrasi secara  otomatis di database SIMK PPNI dan akan berguna untuk melakukan perpanjangan STR.

3. Bila tidak terdaftar sebagai anggota PPNI, maka secara sistem, SKP yang diperoleh perawat tersebut tidak akan terdata didatabase SIMK PPNI. dan secara administrasi, SKP tersebut tidak akan berguna.

4. PPNI HANYA AKAN MEMBERIKAN REKOMENDASI PERPANJANGAN STR BAGI ANGGOTANYA SAJA. jadi pastikan bahwa anda terdaftar secara benar sebagai anggota PPNI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar