Jumat, 14 Maret 2014
Peran Perawat Dalam BPJS
Sangat susah memang memberikan
penghargaan kepada profesi perawat, ketika
perawat sendiri masih bingung
mendefinisikan tentang apa yang dilakukan
oleh mereka. Di Indonesia sampai hari ini
belum ada nomenclatur yang disepakati
sebagai klasifikasi tindakan perawat. Padahal
klasifikasi ini yang dijadikan dasar untuk
membuat clinical pathway dan penentuan
tarif perawatan.
Bagaimana dengan pemberlakuan JKN yang
sudah dilounching per 1 Januari 2014, dimana
tarif pelayanan di rumah sakit adalah tarif
paket INACBG’s? Sebenarnya kasus ini bukan
hanya akan terjadi di 1 Januari 2014 itu, tapi
semenjak pemerintah memberlakukan tarif
paket dengan INA DRG 9 tahun yang lalu, hak
perawatpun tidak jelas seperti apa.
Yang menentukan besaran tarif itu tidak bisa
disalahkan juga, karena mereka dalam
menentukan tarif juga sudah menggunakan
data empiris yang cukup banyak.
Persoalannya, apakah peran perawat di
dalam tarif paket itu sudah tercover sebagai
sebuah profesi yang layak dihargai? dan
bagaimana mereka menghargai perawat,
kalau ternyata kita sendiri tak mampu
menunjukan aktifitas kita yang sangat
banyak. Mengapa tak mampu menunjukan
aktifitas kita? Jawabannya sudah jelas,
karena kita tidak memiliki “nama” terhadap
aktifitas kita yang sangat banyak itu.
Label:
akses,
BPJS,
jasa pelayanan,
Perawat
Kamis, 06 Maret 2014
Nasib RUU Keperawatan Kini
Oleh Nugroho Kuncoro Yudho
WAKTU kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat 20092014 sebentar lagi usai. Isi Senayan dalam tahun ini sebagian besar akan berubah menjadi wajahwajah baru dan lugu. Wajah yang di pelupuk matanya bersinar keluguan dan kesungguhan un tuk mengabdi pada negara, pada kon stituen yang memilih mereka atau pada rakyat yang telah memberi suaranya, sebagaimana harapan yang dilontar kan Iwan Fals untuk para wakil raky at: “Saudara dipilih bukan dilotre, mes ki kami tak kenal siapa saudara.” Para wakil rakyat ini sangat diharap kan dapat menyepakati peraturan atau undangundang yang mengakomoda si kepentingan negara serta mengayomi dan melindungi rakyat. Mereka bukan sekelompok orang atau kepentingan. Un dangundang yang dihasilkan pun har us mempunyai kualitas tinggi, sehing ga tidak perlu direvisi setiap saat, apa lagi bertentangan dengan UndangUn dang Dasar. Walaupun demikian, pembahasan un dangundang tersebut tidak semestinya macet di tengah jalan alias tidak sele sai dalam masa kerja anggota DPR yang hanya lima tahun. Apalagi jika UU itu merupakan peninggalan anggota DPR masa kerja sebelumnya, tentu ini akan menjadi tanda tanya besar. Hal itu terjadi pada Rancangan Un dangUndang Keperawatan. RUU Keper awatan telah masuk ke Senayan sejak masa kerja anggota DPR 2004 – 2009, tetapi hingga kini nasibnya tak jelas. Akhirakhir ini, hampir tidak terdengar adanya pembahasan RUU tersebut di DPR, padahal targetnya akhir 2013 telah disahkan. Kenyataannya hingga masuk 2014 semakin tidak jelas. Hal ini men jadi pertanyaan, apakah anggota DPR memerlukan “sesajen” untuk menggol kan RUU menjadi UU? Masih segar dalam ingatan ketika pas al 115 ayat 3 UndangUndang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (pasal terkait zat adiktif dalam tembakau) ter cecer (baca: hilang) di jalan, ketika diba wa dari DPR ke Istana. Hal ini menun jukkan adanya mafia perundangun dangan di negeri ini. Mafia ini bergerak maju tak gentar membela yang bayar. Ini fakta. Tidak semua rakyat di negeri ini berkemanusiaan yang adil dan be radab. Tidak semua orang di negeri ini ingin mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kembali ke RUU Keperawatan, yang sejak 2009 diusulkan dan hingga kini masih dalam tarik ulur dan belum disah kan. RUU Keperawatan diyakini dapat menjadi penguat dan pelindung bagi pro fesi perawat. Berdasarkan analisis beber apa ahli keperawatan dan kalangan DPR sendiri, RUU ini sangat ditakutkan oleh Kementerian Kesehatan dan sebagian profesi kesehatan lain, terutama dokter. Mengapa? Pertama, dengan adanya UndangUn dang Keperawatan, maka sebagian ke wenangan Kementerian Kesehatan akan beralih ke konsil dan kolegium keper awatan, seperti pengiriman TKI perawat ke luar negeri, pengelolaan pendidikan keperawatan dan registrasi perawat. Kedua, dengan kuatnya profesi per awat, maka akan berdampak pada se jajarnya profesi perawat dengan dokter yang selama ini dapat dikatakan seb agai kemitraan semu atau bahkan ka lau diambil istilah kasar seperti “maji kan” dan “pembantu”. Jikalau ada suatu profesi yang melak sanakan pekerjaan profesi lain dan di anggap legal, tentu itu adalah profesi perawat. Jika ada profesi yang bekerja menunggu instruksi profesi lain, tentu itu adalah perawat. Jika ada profesi yang ditugasi mengerjakan pekerjaan profe si lain, tentu itu juga adalah perawat. Bagaimana tidak. Perawat beker ja di rumah sakit 24 jam, tidak han ya merawat tetapi juga melakukan tin dakan medis seperti menyuntik, mem beri obat, dan memasang infus, kadang kadang juga menulis resep sesuai nase hat dokter yang kerap malas datang ke rumah sakit dan hanya memberi resep via telepon. Selama 24 jam, perawat ber tugas di ruangruang perawatan. Pasien datang dan seringkali harus menunggu kunjungan dokter selama 2 x 24 jam. Perawat di puskesmas juga demiki an. Tidak jarang dokter yang bertugas datang telat dan pulang cepat. Walha sil, perawat yang melakukan anamnesa, diagnosa (menyimpulkan penyakit) dan terapi (meresepkan obat) pasien. Perawat (berdasarkan info dari beberapa teman perawat) sebenarnya enggan melaku kannya jika tidak terpaksa. Terpaksa karena dokternya datang telat atau tidak ada. Temanteman perawat pernah me nyampaikan kepada saya, mungkinkah pasien yang datang itu kita suruh pu lang atau ke puskesmas lain dengan ala san tidak ada dokternya. Bahkan, tidak jarang pimpinan institu si kesehatan mendelegasikan kewenan gan mendiagnosis dan mengobati – yang semestinya wewenang dan tanggung jaw ab dokter – kepada perawat. Dengan kon disi tersebut, bagaimana mungkin kita menutup praktik ilegal perawat berkedok mantra dalam hal mengobati pasien se mentara di institusi pemerintah sendiri, perawat ditugasi mengobati. Memang harus diakui, profesi ke sehatan yang multifungsi adalah per awat, entah karena dianggap mampu atau karena dianggap profesi pemban tu. Bagaimana tidak, dalam hal pengo batan sudah dapat dipastikan apabila tidak ada dokter, maka yang mengoba ti adalah perawat. Ternyata, di institu si kesehatan (terutama di puskesmas), apabila tidak ada tenaga profesi kesehat an lainnya, maka pekerjaan, tugas dan tanggung jawab profesi kesehatan men jadi tugas dan tanggung jawab perawat. Puskesmas saat ini mempunyai 6 pro gram dasar yang dikenal dengan “basic six”, terdiri dari promosi kesehatan, pe nyehatan lingkungan, peningkatan gizi, pelayanan kesehatan ibu dan anak ter masuk KB, penanggulangan penyakit termasuk imunisasi dan pengobatan. Apabila ditinjau dari segi fungsional ke sehatan, maka program promosi kese hatan menjadi tanggung jawab penyuluh kesehatan masyarakat, penyehatan ling kungan menjadi tanggung jawab sanitar ian, peningkatan gizi menjadi tanggung jawab nutrisionis, pelayanan kesehat an ibu dan anak termasuk KB menjadi tanggung jawab bidan, penanggulangan penyakit menjadi tanggung jawab epide miolog dan entomolog, serta imunisasi dan pengobatan menjadi tanggung jaw ab dokter. Sedangkan perawat mempu nyai program perawatan kesehatan ma syarakat yang saat ini hanya merupak an program pengembangan atau pro gram terintegrasi dengan program lain nya. Ironisnya, ketika profesi atau fung sional kesehatan terkait program terse but (6 program pokok puskesmas) tidak ada, maka yang menjadi pemain peng ganti adalah perawat. Sementara itu, tugas utama perawat tidak ada yang menggantikannya apabi la perawatnya berhalangan. Sedangkan dari segi etika profesi atau hukum, per awat tidak memliki perlindungan. Apa bila terjadi sesuatu terkait pekerjaannya yang tidak sesuai dengan profesinya, maka ini dapat dikategorikan malpraktik. RUU Keperawatan diharapkan dapat memperjelas dan mempertegas batasan dan standar profesi perawat, serta mem beri perlindungan terhadap profesi per awat. Dengan UU Keperawatan, diharap kan tidak ada lagi kesewenangwenan gan atau monopoli profesi lain terha dap profesi perawat. Di sisi lain, den gan adanya UU Keperawatan, seorang perawat dituntut untuk taat hukum dan mengembangkan ilmu pengetahuan ter kait profesinya. Tidak ada lagi perawat yang beker ja tanpa mengetahui apa yang menjadi kewenangannya. Tidak ada lagi per awat yang menjadi pembantu profesi lain. Bahkan, jika memungkinkan pro gram perawatan kesehatan masyarakat (perkesmas) menjadi program dasar di puskesmas, sehingga perawatan komu nitas sebagai istilah baru dari perkesmas dapat menjadi program impian seorang perawat di puskesmas. Permasalahannya sekarang adalah RUU Keperawatan masih tarik ulur, ti dak jelas kapan terwujud. Pekerjaan rumah wakil rakyat 2004 – 2009 yang dilanjutkan oleh periode 2009 – 2014 untuk membahas dan mengesahkan UU tersebut belum berakhir. Lantas, mampukah mereka mewujud kan UU tersebut? Kita hanya bisa berharap dan berdoa. Walaupun waktu kerja mereka hanya menghitung bulan, semoga mimpi dan harapan perawat untuk mempunyai pa yung hukum berupa UU dapat terwujud.
Jumat, 14 Februari 2014
Syarat Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP)
SYARAT IJIN PRAKTEK PERAWAT
1. Foto copy Surat Ijin Perawat (SIP) / Surat Tanda Registrasi (STR)
2. Foto kopi Ijazah perawat terakhir (Min. AKPER)
3. Foto kopi sertifikat PPGD / BCLS/ BTCLS / Pelatihan Kompetensi Keperawatan
4. Surat Keterangan sehat dari dokter.
5. Pas Photo seragam PPNI terbaru ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar
6. Foto copy KTP masih berlaku.
Surat Pernyataan patuh etik Perawat
7. Denah Ruangan Tempat Praktek
8. Rekomendasi PPNI Kota Semarang mpy Kartu Anggota PPNI & bayar iuran satu tahun terakhir)
9. Berkas 2 rangkap dlm map merah.
10. Administrasi Iuran Visitasi & transportasi tim PPNI Rp. 400.000
Kontak Sekretariat PPNI Kota Semarang 024-70859847.
Minggu, 09 Februari 2014
Pendaftaran PKHI 2014
Pendaftaran TKHI PPIH 2014
Rekrutmen PKHI Petugas Kesehatan Haji
Indonesia 2014 / 1435 H akan resmi
diumumkan oleh pemerintah dalam hal ini
adalah Kementrian Kesehatan Republik
Indonesia nantinya akan diinformasikan
pada laman website puskeshaji.depkes.go.id
pada waktu yang telah ditentukan. Dan
tentunya sahabat-sahabat yang bertugas
dalam bidang kesehatan tidak akan
melewatkan kesempatan untuk mengikuti
seleksi penerimaan pendaftaran TKHI PPIH
Tahun 2014 ini nantinya.
Memang untuk saat ini belum ada
pengumuman resmi mengenai informasi
rekrutmen tenaga kesehatan haji Indonesia
untuk tahun 2014 ini. Tetapi belajar dari
pengalaman pada pendaftaran tenaga
kesehatan haji tahun 2013 kemarin
pendaftaran dibuka pada bulan Februari
sehingga resminya akan dibuka pula pada
bulan kurang lebih pada bulan Pebruari 2014
ini.
Seperti yang dilansir dari laman website
puskeshaji.depkes.go.id/rekrutmen ternyata
agar pelaksanaan Ibadah Haji di Tahun ini
berjalan dengan lancar dan sukses maka
untuk itu dalam rangka penyempurnaan
penyelenggaraan kesehatan haji, maka
pendaftaran sebagai Petugas Kesehatan Haji
Indonesia telah dapat dilakukan untuk
rentang masa tugas tahun 2014, 2015 dan
atau 2016.
Sehingga dalam hal ini maka para pendaftar
dan juga peminat untuk menjadi PPIH
maupun TKHI di tahun 2014 ini ketika akan
melakukan pendaftaran, maka setiap
peminat dipersyaratkan memiliki akun. Satu
orang hanya dapat memiliki satu akun dan
berlaku untuk periode rekrutmen selanjutnya.
Pembuatan akun dapat dilakukan sepanjang
tahun.
Berikut adalah Tahapan Rekrutmen Tenaga
Kesehatan Haji Tahun 2014 :
1. Pembuatan akun peminat.
2. Pengambilan nomor formulir (NF).
3. Pemberkasan (cetak NR, kelengkapan
berkas) dan pengiriman ke PO BOX.
4. Seleksi Potensi dan Adminitrasi.
5. Nominasi Peserta dan Pemeriksaan
Psikometri.
6. Nominasi Peserta Latih.
7. Pelatihan Kompetensi.
8. Pelatihan Integrasi.
9. Penetapan sebagai petugas.
10. Pengerahan/Penugasan.
Pengalaman di tahun 2013 pendaftaran
Tenaga Kesehatan Haji Indonesia dan juga
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji PPIH
nantinya akan terdiri dari formasi tenaga
kesehatan seperti halnya Dokter Spesialis,
Dokter Umum, Perawat, Analisis Kesehatan,
Rekam Medik, Radiografer, Tehnik
Elektromedik, Nutrisionis dan Dietisian,
Apoteker dan asisten apoteker, Sanitasi
Surveilans.
Berikut adalah Persyaratan Pendaftaran
TKHI PPIH yang ada di dalam pengumuman
Pendaftaran Tenaga Kesehatan Haji Tahun
2013 yang bisa paling tidak dijadikan acuan
untuk melengkapi persyaratan nantinya pada
Rekrutmen PKHI Petugas Kesehatan Haji
Indonesia 2014 dan akan di update setelah
pengumuman resminya diberikan oleh
Kementrian Kesehatan.
A. TKHI KLOTER :
Dokter :
Memiliki Sertifikat Kegawat
Daruratan medik (ATLS,
ACLS, ATCLS, ALS, GELS).
Memiliki STR/SIP yang
masih berlaku.
Memiliki Integritas yang
dibuktikan dengan Surat
Keterangan dari Organisasi
Profesi.
Perawat :
Perawat, dengan pendidikan
minimal Sekolah Perawat
Kesehatan (SPK).
Memiliki Sertifikat kegawat
daruratan keperawatan
(BTLS, BCLS, BTCLS, BLS,
PPGD, Emergency Nursing)
Memiliki STR/SIP (Surat
Ijin Perawat) yang masih
berlaku.
Memiliki Integritas yang
dibuktikan dengan Surat
Keterangan dari Organisasi
Profesi
B. PPIH ARAB SAUDI BIDANG KESEHATAN.
Berikut syarat pendaftaran untuk tenaga bagi
pendaftaran PPIH di tahun 2013 adalah :
1. Dokter/Dokter Gigi : Memiliki STR/SIP
yang masih berlaku.
2. Khusus Dokter Umum : Memiliki
Sertifikat kegawat daruratan medik
(ATLS, ACLS, ATCLS, ALS, GELS).
3. Khusus Dokter Umum, diutamakan
bekerja di Unit IGD, ICU,ICCU.
4. Dokter Gigi, diutamakan bekerja di Unit
Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut.
5. Memiliki Integritas yang dibuktikan
dengan Surat Keterangan dari Organisasi
Profesi
6. Dokter Spesialis : Memiliki STR/SIP yang
masih berlaku.
7. Dokter Spesialis Penyakit Dalam,
Spesialis Paru, Spesialis Jantung dan
Pembuluh Darah, Spesialis Saraf,
Spesialis Kedokteran Jiwa, Spesialis
Bedah dan Spesialis Anestesi.
8. Diutamakan bekerja di Unit Pelayanan
Kesehatan.
9. Memiliki Integritas yang dibuktikan
dengan Surat Keterangan dari Organisasi
Profesi
Perawat :
Perawat, minimal
pendidikan D3 Keperawatan.
Memiliki STR/SIP yang
masih berlaku.
Memiliki Sertifikat kegawat
daruratan Keperawatan
(BTLS, BCLS, BTCLS, BLS,
PPGD, Emergency Nursing).
Diutamakan bekerja di Unit
IGD,ICU,ICCU, IW
(Intermediate Ward),
Perawatan Geriatric dan
Psikiatri.
Memiliki Integritas yang
dibuktikan dengan Surat
Keterangan dari Organisasi
Profesi
Analis Kesehatan :
Minimal pendidikan D3
Analis Kesehatan.
Diutamakan bekerja di
Instalasi Laboratorium
Rekam Medik :
Minimal Pendidikan D3
Rekam Medik.
Diutamakan bekerja di Unit
Rekam Medik Rumah Sakit.
Mahir menggunakan
Program Microsoft Office
pada computer
Radiografer :
Minimal Pendidikan D3
Penata Rontgen atau
Radiodiagnostik.
Diutamakan bekerja di Unit
Pelayanan Radiologi Rumah
Sakit.
Mahir menggunakan
Program Microsoft Office
pada computer
Teknik Elektromedik :
Minimal Pendidikan D3
Teknik Elektromedik
Diutamakan bekerja di Unit
Pelayanan Elektromedik
Mahir menggunakan
Program Microsoft Office
pada computer
Nutrisionis dan Dietisian :
Minimal Pendidikan D3 Gizi
Diutamakan bekerja sebagai
ahli dietetic di Rumah Sakit.
Mahir menggunakan
Program Microsoft Office
pada computer.
Tenaga Kefarmasian :
Minimal pendidikan D3
Farmasi
Memiliki STR/SIP yang
masih berlaku.
Diutamakan bekerja di
Instalasi Farmasi/Apotik.
Mahir menggunakan
Program Microsoft Office
dan Jaringan Internet pada
computer.
Sanitasi Surveilans :
Minimal Pendidikan S1
Kesehatan Masyarakat.
Diutamakan bekerja di
Bidang Epidemiologi atau
Sanitasi.
Mahir menggunakan
Program Microsoft Office
dan Jaringan Internet pada
computer.
Semoga nantinya pelaksanaan Ibadah Haji
2014 akan berjalan dengan lancar. Dan
Jamaah haji akan mendapatkan Pahala Haji
Mabrur demikian pula dengan keseluruhan
tenaga dan petugas kesehatan yang
diterjunkan dalam rangka membantu
pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci untuk
tahun 1435 H ini aamiin...aamiin.
Untuk sahabat-sahabat yang berminat untuk
mendaftar silakan untuk selalu memantau
perkambangan terbaru mengenai info tenaga
kesehatan haji ini di dalam link tautan
laman website berikut ini :
puskeshaji.depkes.go.id dan juga laman
website untuk melakukan pendaftaran dan
mengetahui informasi rekrutmen tenaga
kesehatan haji Indonesia di link tautan
berikut ini : puskeshaji.depkes.go.id/
rekrutmen .
Sabtu, 08 Februari 2014
Jiwa Korsa Perawat Indonesia
Jiwa Korsa Perawat Indonesia
by : Harmoko,S.Kep.Ns.MH(Kes).
Rapl Linton dalam bukunya (THE STUDY OF
MAN) mengatakan bahwa L’ESPRIT DE CORPS
adalah THE DEVELOPMENT OF CONSIOUNESS,
AFEELING OF UNITY. Jiwa korsa adalah
semangat keakraban dalam korps atau corps
geest. Jiwa korsa adalah kesadaran korps,
perasaan kesatuan, perasaan kekitaan, suatu
kecintaan terhadap perhimpunan atau
organisasi. Tetapi kebanggaan itu secara
wajar, tidak berlebihan, tidak membabi buta.
Sedangkan Staplekamps jr. Le luit derat dalam
tulisan berjudul corps geest (demilitaire
spectator, 1952) mengemukakan bahwa
pengertian jiwa korsa terdiri dari faktor –
faktor :
Rasa hormat, rasa hormat pribadi dan rasa
hormat pada organisasi/korps.
Setia. setia kepada sumpah, janji dan tradisi
kesatuan serta kawan – kawan satu korps.
Kesadaran. Terutama kesadaran bersama,
bangga untuk menjadi anggota korps.
TIDAK MEMENTINGKAN DIRI SENDIRI DAN
SIAP BERKORBAN UNTUK KEPENTINGAN
YANG LEBIH BESAR.
mungkin jiwa korsa ini seperti konsep
ashabiyah-nya ibnu khaldun (1332-1406)
dalam bukunya yang terkenal muqadimah yang
diartikan sebagai rasa senasib
sepenanggunngan, perasaan solidaritas,
semangat kesatuan (korps), kesadaran kolektif
dsb-nya.
Jiwa korsa yang kuat tidak mudah padam
selama didalam korps. Di dalam jiwa korsa
terkandung di dalamnya loyalitas, merasa ikut
memiliki, merasa bertanggung jawab, ingin
mengikuti pasang surut serta perkembangan
korps-nya. Seorang yang memiliki jiwa korsa
tinggi pasti penuh inisiatif, tetapi tahu akan
kedudukan, wewenang dan tugas-tugasnya.
Jiwa korsa yang murni dan sejati akan
menimbulkan sikap terbuka menerima saran
dan kritik, tidak membela kesalahan tetapi
justru mengusahakan sesuatu pada proporsi
yang sebenarnya. Mau menegur atau
memperbaiki sesama warga korps yang
berbuat tidak baik dan bukan menutupi
kesalahanya, dan berani mawas diri. Dan
mengenai loyalitas perlu diartikan lebih luas
disamping kepada korps, loyalitas mengandung
pengertian pula bahwa apa yang diperbuat
harus memberikan manfaat atau kebaikan
dimanapun ia berada.
PERANAN JIWA KORSA
Jiwa korsa bukan hanya penting dikalangan
militer saja, tetapi juga diorganisasi manapun
termasuk Perawat.
Jiwa korsa yang baik akan menciptakan
disiplin ketertiban, moril dan motifasi, tentu
saja juga akan meningkatkan ketrampilan
profesinya, karena merasa malu apabila tidak
mampu. Seorang anggota korps yang benar-
benar memiliki jiwa korsa yang tinggi akan
menunjukan penampilan yang gagah (tidak
loyo dan merendahkan semangat), berani dan
segala tingkah lakunya selalu terpuji, karena
jiwa korsanya itu telah jadi stimulan untuk
menjaga nama baik korpsnya. “ SEORANG
YANG INGIN MEMPEROLEH PENGERTIAN
YANG MENDALAM MENGENAI DASAR-DASAR
ILMU MEDAN HARUS MENGERTI L’ESPRIT DE
CORPS “ (VON CLAUSEWITZ).
Jiwa korsalah yang menimbulkan semangat, keberanian dan
tekad dlam menghadapi medan perang dalam
perjuangan Undang - Undang Keperawatan.
Merdeka...
Label:
Jiwa Korsa,
Perawat,
UU Keperawatan
Jumat, 07 Februari 2014
Seminar Nasional Keperawatan
Seminar Perawat Praktik Mandiri : Peluang dan Tantangan Perawat Praktik di tahun 2014
Hari / Tanggal :Sabtu 22 Februari 2014
Jam : 08.00 - 14.00 WIB
Tempat : Hotel @HOM (****)
Jl. Pandanaran 119 Simpanglima Semarang
Narasumber :
1. Komisi IX (Kesehatan )DPR RI
2. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
3. BPJS Regional Semarang / Jawa Tengah
4. Ketua PPNI Jawa Tengah
Biaya :
- Peserta Rp. 100.000,- (200 peserta)
- Mahasiswa Rp. 75.000,- (50 peserta)
Fasilitas : Sertifikat 1 SKP PPNI, Coffee Break ,Lunch & Seminar Kit plus Majalah Kesehatan Nasional "SINERGI"
Pendaftaran Hub:
Sekretariat Panitia Seminar di Jl. Kusumanegara 88 Semarang (depan Ganesha Operation jalan Sriwijaya Semarang)
Telpon. 024 -8448652
Kontak Person ISNA HP 085.6280.3964.
Info Lowongan Kerja Perawat
LOWONGAN KERJA PERAWAT
RS. di ABUDHABI (Salary up to Rp. 25 JT)
PERSYARATAN :
- Pria/Wanita
- Pendidikan S1 Keperawatan (BSn + Ners)
- Dokumen: Curiculum Vitae (English) FC
Ijazah S1+ners ; transkrip, FC Ktp, photo 4x6
(background putih)
BENEFIT :- Gaji :5.500 - 6.500 DIRHAM
annual leave , accomodation provide by
hospital.
JOB OPPORTUNITY- Jumlah Perawat : 100
Perawat-
Untuk Posisi : Medical - Surgical - Emergency
Room Nurses. ICCU / ICU / NICU- HD - OT.
Hubungi :Nursing And Healthcare DivisionPT.
Tenriawaru Indah Abadi (Elite International
Recruitment)
Rukan Duren Tiga No. 7FJl. Duren Tiga Raya
Kav. 6-7Pancoran, Jakarta 12760
IndonesiaTel. +6221 791 883 87 (Hunting)
+6282 113 487 322 +62815 4222 1522
+62877 0553 6422
Email: siswantomuhtasor@gmail.ComPin Bb:
24d03517
or Mr.Nur M (0858888883383/087889075000)
nurmartono@eliteintlrecruit.com
Kamis, 06 Februari 2014
Langganan:
Postingan (Atom)