Minggu, 03 Februari 2013

PENGUMUMAN pendaftaran TKHI

PENGUMUMAN pendaftaran TKHI
2013 dan pendaftaran PPIH 2013
bagi warna negara indonesia baik
pegawai negeri maupun pegawai
swasta,
dalam hal ini KEMENTERIAN KESEHATAN RI
MEMBUKA KESEMPATAN KEPADA TENAGA
KESEHATAN DI SELURUH INDONESIA YANG
BERAGAMA ISLAM, UNTUK MENJADI
PETUGAS KESEHATAN HAJI INDONESIA
TAHUN 2013 M/1434H
Adapun persyaratan dalam
pendaftaran TKHI dan Pendaftaran
PPIH tahun 2013 diantaranya adalah
Persyaratan Umum pendaftaran TKHI
2013:
1. Warga Negara Indonesia yang beragama
Islam;
2. Pegawai Negeri (PNS/TNI/POLRI) atau
pegawai tetap di Rumah Sakit/Klinik swasta;
3. Bagi pendaftar yang bekerja di Rumah
Sakit/Klinik Swasta, melampirkan surat izin
operasional Rumah Sakit/Klinik Swasta.
4. Memiliki kompetensi yang dibuktikan
dengan Ijazah;
5. Berusia maksimal 55 tahun;
6. Berbadan sehat dan khusus wanita tidak
dalam keadaan hamil, berdasarkan hasil
medical check up.
7. Berpengalaman kerja sekurang-kurangnya
2 tahun pada tempat yang sama dan
dibuktikan dengan SK penempatan atau
SPMT, dan surat pernyataan pengalaman
bekerja dari atasan langsung dan diketahui
pimpinan instansi;
8. Mendapat persetujuan secara tertulis dari
atasan langsung dan diketahui pimpinan
instansi;
9. Mendapat persetujuan secara tertulis dari
suami;
10. Pasangan Suami-istri tidak boleh
mengajukan lamaran pada musim haji yang
sama;
11. Bersedia tidak memahrami suami-istri,
orang tua dan/atau mertua baik sebagai
petugas maupun jamaah haji;
12. Bersedia ditempatkan dan ditugaskan
sesuai kebutuhan operasional.
13. Tidak sedang terlibat dalam proses
hukum.
Persyaratan Khusus pendaftaran TKHI
2013 :
A. TKHI KLOTER :
1. Dokter :
a. Memiliki Sertifikat kegawat daruratan
medik (ATLS, ACLS, ATCLS, ALS, GELS)
b. Memiliki STR/SIP yang masih berlaku.
c. Memiliki Integritas yang dibuktikan dengan
Surat Keterangan dari Organisasi Profesi
2. Perawat :
a. Perawat, dengan pendidikan minimal
Sekolah Perawat Kesehatan (SPK)
b. Memiliki Sertifikat kegawat daruratan
keperawatan (BTLS, BCLS, BTCLS, BLS,
PPGD, Emergency Nursing)
c. Memiliki STR/SIP yang masih berlaku.
d. Memiliki Integritas yang dibuktikan dengan
Surat Keterangan dari Organisasi Profesi


Info Selanjutnya : htpp://pukeshaji.depkes.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar