Jumat, 14 Maret 2014

Peran Perawat Dalam BPJS

Sangat susah memang memberikan penghargaan kepada profesi perawat, ketika perawat sendiri masih bingung mendefinisikan tentang apa yang dilakukan oleh mereka. Di Indonesia sampai hari ini belum ada nomenclatur yang disepakati sebagai klasifikasi tindakan perawat. Padahal klasifikasi ini yang dijadikan dasar untuk membuat clinical pathway dan penentuan tarif perawatan. Bagaimana dengan pemberlakuan JKN yang sudah dilounching per 1 Januari 2014, dimana tarif pelayanan di rumah sakit adalah tarif paket INACBG’s? Sebenarnya kasus ini bukan hanya akan terjadi di 1 Januari 2014 itu, tapi semenjak pemerintah memberlakukan tarif paket dengan INA DRG 9 tahun yang lalu, hak perawatpun tidak jelas seperti apa. Yang menentukan besaran tarif itu tidak bisa disalahkan juga, karena mereka dalam menentukan tarif juga sudah menggunakan data empiris yang cukup banyak. Persoalannya, apakah peran perawat di dalam tarif paket itu sudah tercover sebagai sebuah profesi yang layak dihargai? dan bagaimana mereka menghargai perawat, kalau ternyata kita sendiri tak mampu menunjukan aktifitas kita yang sangat banyak. Mengapa tak mampu menunjukan aktifitas kita? Jawabannya sudah jelas, karena kita tidak memiliki “nama” terhadap aktifitas kita yang sangat banyak itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar