Jumat, 14 Maret 2014
Peran Perawat Dalam BPJS
Sangat susah memang memberikan
penghargaan kepada profesi perawat, ketika
perawat sendiri masih bingung
mendefinisikan tentang apa yang dilakukan
oleh mereka. Di Indonesia sampai hari ini
belum ada nomenclatur yang disepakati
sebagai klasifikasi tindakan perawat. Padahal
klasifikasi ini yang dijadikan dasar untuk
membuat clinical pathway dan penentuan
tarif perawatan.
Bagaimana dengan pemberlakuan JKN yang
sudah dilounching per 1 Januari 2014, dimana
tarif pelayanan di rumah sakit adalah tarif
paket INACBG’s? Sebenarnya kasus ini bukan
hanya akan terjadi di 1 Januari 2014 itu, tapi
semenjak pemerintah memberlakukan tarif
paket dengan INA DRG 9 tahun yang lalu, hak
perawatpun tidak jelas seperti apa.
Yang menentukan besaran tarif itu tidak bisa
disalahkan juga, karena mereka dalam
menentukan tarif juga sudah menggunakan
data empiris yang cukup banyak.
Persoalannya, apakah peran perawat di
dalam tarif paket itu sudah tercover sebagai
sebuah profesi yang layak dihargai? dan
bagaimana mereka menghargai perawat,
kalau ternyata kita sendiri tak mampu
menunjukan aktifitas kita yang sangat
banyak. Mengapa tak mampu menunjukan
aktifitas kita? Jawabannya sudah jelas,
karena kita tidak memiliki “nama” terhadap
aktifitas kita yang sangat banyak itu.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar