Rabu, 24 Agustus 2011

DOWNLOAD SOSIALISASI UJI KOMPETENSI PERAWAT JAWA TENGAH


Undang-undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pasal 23 ayat (5) bahwa peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan tenaga kesehatan, dan dalam rangka pemberian izin, perlu mengatur regristrasi tenaga kesehatan dengan peraturan menteri kesehatan.
UU No. 36 Tahun 2009 menyatakan bahwa Penyelenggara fasilitas kesehatan dilarang mempekerjakan tenaga kesehatan yang tidak memiliki kualifikasi dan izin melakukan pekerjaan profesi (Pasal 34 : 2)
PP No. 32 Tahun 1996 menyatakan Tenaga kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah memiliki izin dari menteri kesehatan (Pasal 4)

UU 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 13, ayat (2) berbunyi Tenaga kesehatan tertentu yang bekerjadi Rumah Sakit wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya ayat (3) berbunyi Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan RumahS akit, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien. Kebijakan Pemerintah yang tertuang dalam PP 32 thn 1996 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 4 Nakes hanya dapat melakukan.

Selanjutnya Permenkes No.161/2010 menjelaskan setiap tenaga kesehatan Indonesia wajib memiliki STR ( surat tanda registrasi ), untuk memiliki STR salah satu persyaratannya harus memiliki sertifikat kompetensi, Menkes membentuk MTKI dan MTKP untuk melaksanakan Ujian Kompentensi dan Registrasi (STR), persyaratan mengikuti ujian kompentensi dan memohon STR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar